Entri Populer

Kamis, 24 Maret 2011

PEKERJA HUMANISME MENGGUGAT HUKUM TUHAN


Oleh : Djunaedi, S.Pd.I


FAKTA akan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan jelas tidak dapat disangkal. Kita tidak menutup mata dengan aneka kejadian di sepanjang pasca reformasi yang menyita perhatian public tentang nestapa yang dialami kaum perempuan korban kekerasan secara silih berganti di berbagai belahan tanah air dan mencakup segala usia. Pelaku kekerasanpun beragam, kadang individu dalam suatu keluarga, kekasih, masyarakat sekitarnya, gank-gank jalanan, institusi atau oknum lembaga negara. Di samping itu kekerasan kolektif berupa bentrok massa antar kelompok masyarakat dan instansi kerap mewarnai perjalanan orde reformasi yang masih dalam pencarian identitas ini dengan modus yang juga beraneka ragam. Masalah SARA yang berkesan sectarian sering dianggap menjadi pemicu awal mengapa kekerasan mudah sekali tersulut dan menjadi bahan bakar berkobarnya hasrat merusak fasilitas public dan asset-asset individu, membunuh dan menyakiti orang lain yang berseteru dan seolah-olah hal ini sulit untuk dihentikan atau jika padam pun sifatnya temporer belaka dan terjadi lagi di kemudian hari.

Inilah setidaknya yang melahirkan banyak lembaga-lembaga kemanusiaan yang concern membela keadilan dan hak-hak asasi manusia. Mereka menyuarakan hati nurani rakyat dalam rangka memperoleh keadilan di mata hukum, sosial dan budaya. Tokoh-tokoh pejuang humanisme sering mencurahkan buah pikirannya dalam berbagai seminar-seminar, diskusi-diskusi, buku-buku atau di mass media dalam rangka menciptakan opini public supaya public terus berpihak kepada pembelaan kemanusiaan apa pun latar belakangya sambil berupaya melawan segala sesuatu yang merintanginya, baik itu peraturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang produk legislasi parlemen dan eksekutif ataupun hukum-hukum yang tertuang dalam kitab suci agama. Mereka berupaya mencari pengikut dan pendukung sebanyak-banyaknya agar tujuannya membebaskan manusia dari sekat-sekat atau batas-batas yang mengekang kebebasan individu dapat terwujud sehingga tidak ada lagi kekerasan demi kekerasan yang tidak memberi kompromi sedikitpun bagi hak hidup orang lain yang berbeda dalam hasrat, kebiasaan, budaya, etnis, bahasa dan agama melalui kampanye dan propaganda yang massif dengan menempatkan tokoh-tokoh lintas agama yang berpengaruh sebagai garda depan perjuangan dan pada akhirnya turut mempengaruhi kebiajakan pelaksana Negara untuk membela hak-hak setiap warga negaranya.

Sayangnya sejak penulis amati sejak tahun 2007, tulisan-tulisan para pejuang humanisme di media massa dan buku-buku terbitan mereka atau pun laporan kesimpulan ceramah-ceramah yang  mereka selenggarakan, bersamaan dengan perjuangan mereka dalam rangka menihilkan diskriminasi dan kekerasan, seakan-akan pula mereka berupaya mengebiri dan menggugat peran adat istiadat, budaya dan agama serta mengkambinghitamkan hukum Tuhan yang dianut oleh pemeluknya masing-masing sebagai penggerak terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi.

Coba lihat babak selanjutnya, apa yang terjadi? Penulis masih ingat bagaimana kaum humanism dengan corong-corongnya menghembuskan berbagai pernyataan yang menggiring masyarakat untuk menghujat Poligami yang saat ramainya dipicu oleh keputusan KH. Abdullah Gymnastiar untuk beristri lebih dari satu. Anehnya di lain pihak mereka sama sekali tidak mengampanyekan bahwa seks bebas dan prostitusi adalah ancaman bagi jiwa, keutuahan keluarga dan masyarakat serta merusak kesehatan, sekalipun mereka sebetulnya sangat tahu tentang fakta dan data yang melingkupinya. Nampaknya kaum humanism cukup sukses dengan jualannya itu sampai-sampai Pak SBY pun turut bersuara menanggapi issue poligami itu yang seolah-olah negara tengah menghadapi huru-hara besar yang bisa mengganggu stablilitas nasional. The Success Campaign !.

Dalam satu tulisannya Lies Marcoes sebagai penggiat humanisme yang bernaung dalam The Asia Foundation (lembaga donor yang concern menyuarakan issue hak asasi manusia dan kebebasan beragama) mengatakan dalam tulisannya di HU Kompas, 8 Maret 2011 dengan judul Membangun Negeri Tanpa Diskriminasi bahwa Negara layaknya sedang memainkan tari poco-poco karena Negara di satu sisi telah mengalami kemajuan dengan pencapaian naiknya Human Development Index versi PBB yang menunjukkan tingkat kesenjangan laki-laki dan perempuan dari angka 63,9 di tahun 2004 menjadi 66,38 tahun 2008 setelah lahir aturan yang mendukung kesetaraan dan keadilan gender. Namun, di sisi lain beliau menyanyangkan lolosnya Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi yang seolah menempatkan wanita sebagai pihak yang tersalahkan dengan prasangka bahwa tubuh perempuan mengganggu pengelolaan syahwat laki-laki. Di samping itu Negara membiarkan kelompok mayoritas mendiktekan kehendak mengatur kelompok minoritas (dugaan penulis ini ditujukan kepada Ahmadiyahgate sebagaimana sering muncul tulisan-tulisan serupa seputar masalah tersebut). Pernyataan-pernyataan semacam ini jamak sekali karena sering muncul di artikel harian nasional dengan penulis yang berganti-ganti.

Bukankah agama beserta perangkat hukum yang ada di dalamnya adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi ?. Bukankah adat dan istiadat adalah unsure pembangun suatu bangsa ?. Jadi demokrasi kah jika entitas agama dan budaya jika hendak dinegasikan ?. Atau biarkan saja Islam hanya sebatas di masjid saja, Kristen di Gereja saja, Budha di Vihara saja dan Hindu di Pura saja, tak usahlah mereka mengurus masyarakat dan Negara dari pada akhirnya merusak cita-cita demokrasi yang katanya harus menghargai apapun hak-hak individu dan implikasi yang mengikutinya.

Pada harian Kompas 11 Maret 2011 terdapat ulasan yang mengangkat tema kekerasan gender yang melaporkan data sementara Komnas Perempuan dengan Title  : “Masyarakat Tak Boleh Diam”. Dalam data sekilasnya disebutkan bahwa sejak pasca reformasi bergulir, tercatat sebanyak 197 Peraturan Daerah (perda) yang mendiskriminasi perempuan dari rentang 1999 hingga 2009.  Secara garis besar di dalam perda-perda itu terdapat butir-butir yang mendiskriminasi perempuan melalui pembatasan hak bekekspresi  berupa 1) kebijakan yang mengatur cara berpakaian, 2) pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalkan perempuan melalui peraturan pemberantasan prostitusi, 3) pekerja migrant, dan sedikit melebar tentang 4) pengaturan agama seperti Ahmadiyah yang sejatinya menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Nursyahbani Katjasungkana dalam pemberitaan itu sebagai Koordinator Nasional Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) dan koordinator Kartini Network serta federasi LBH APIK mengatakan bahwa kelahiran KIAS dilatarbelakangi oleh makin berkembangnya fundamentalisme dan dampak globalisasi yang mewujud melalui tafsir agama dan praktik budaya yang melahirkan kekerasan terhadap perempuan. Dalam kesempatan peluncuran KIAS, juga dibagikan rangkaian buku seri penafsiran ulang fikih yang berhubungan dengan perempuan yang ditulis Ratna Batara Munti dari Federasi LBH APIK. Ratna sebagai penulisnya menggugat aturan larangan bagi wanita ke luar rumah tanpa mahram dan konsep aqil baligh yang menjadi celah dibolehkannya pernikahan di usia dini. Dalam kesempatan itu hadir pula anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Musdah Mulia dan Direktur Fahmina Institute Marzuki Wahid yang menegaskan bahwa Islam adalah anti kekerasan dan berprinsip dasar pada kesetaraan dan keadilan.

Penulis secara pribadi setuju dengan tujuan perjuangan lembaga-lembaga perempuan yang berupaya untuk memposisikan diri sebagai komunitas yang ingin melihat wanita Indonesia khususnya mendapatkan hak-haknya yang setara dengan laki-laki dan terhindar dari bentuk eksploitasi fisik dan seksual melalui berbagai penyuluhan kepada masyarakat, advokasi dan edukasi. Tetapi, sekali lagi yang cukup mengusik penulis adalah bahwa organisasi pembela hak kaum perempuan ini sejak lama seperti halnya kaum humanism yang lain sering menjadikan hukum-hukum Islam lagi-lagi sebagai sasaran tembak mereka yang seolah-olah secara vis a vis bertentangan dengan prinsip kemanusiaan (humanism). 
Pertanyaan yang timbul dalam benak penulis adalah mengapa mereka tidak meninjau hukum-hukum agama selain Islam dalam kaitannya dengan perspektif dikriminasi gender ?. Tidak dalam rangka mencari-cari kesalahan adalah apakah dalam agama lain tidak terdapat dalil-dalil yang menjadi dasar bagi berkembangnya dikriminasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan sehingga juga perlu mereka teliti dan selanjutnya mereka gugat ? Lalu apakah hukum yang telah diturunkan oleh Tuhan mengandung kelemahan-kelemahan yang pada akhirnya dianggap perlu untuk diperdebatkan di ranah logika manusia ?. Masih mungkinlah sekiranya mereka menggugat produk budaya dan istiadat local untuk diperdebatkan dan dikompromikan karena itu semua adalah produk akal dan rasa manusia.

Marilah pembaca yang budiman kita kuliti satu demi satu hal-hal yang mereka risaukan dalam kutipan tulisan-tulisan dan laporan mereka supaya kita juga dapat terang benderang dan jernih melihat permasalahannya.

Pertama, Masalah Poligami. Dalam Al Quran Surat Annisa secara jelas disebutkan oleh Allah SWT bahwa dibolehkan seorang muslim menikahi wanita yang disukainya satu, dua, tiga dan maksimal empat. Namun jika laki-laki muslim itu yakin tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-isitrinya maka lebih baik satu saja. Fitrah laki-laki adalah memiliki hasrat seksual yang lebih tinggi dari pada perempuan. Allah SWT tidak ingin orang beriman melampiaskan nafsunya dengan cara sembarangan tanpa diikat oleh lembaga pernikahan. Jika seorang laki-laki memiliki birahi yang sangat kuat dibanding laki-laki lain maka dia boleh menikah lebih dari satu kali dengan wanita lain yang dia sukai dari pada dia “jajan” sembarangan yang jelas-jelas haram dan tidak dijamin kebersihannya.

Dengan cara menikah itulah setidaknya wanita akan terangkat kehormatannya dibandingkan dengan cara berzinah. Lalu bagaimana dengan istri pertama, tidakkah dia merasa sangat sakit hati dimadu oleh suaminya?. Saya rasa jika rambu-rambu yang mengatur ke arah poligami ditaati oleh suami Insya Allah istri pertama tentu akan mengerti. Yang penting adanya komunikasi yang cair dan jernih. Lagi pula adakah hak-hak istri pertama yang dikurangi oleh suaminya  setelah dimadu ?. Apakah dia tetap mendapat kasih sayang dari suaminya berupa nafkah lahir dan batin ?. Tentunya haram bagi suami jika melalaikan hak-hak istri pertama. Mengenai hati yang seolah tersakiti adalah masalah yang sebetulnya sedikit demi sedikit dapat dimanajemen oleh istri pertama.

Pembaca mungkin pernah menyaksikan di salah satu TV swasta bahwa ada seorang laki-laki yang menikah dengan jumlah istri sampai sepuluh orang di Pekalongan dan hampir dua puluh orang di Madura. Ketika diwawancara oleh reporter TV tersebut, istri-istri yang dimadu ini rata-rata hanya sepekan dua pekan saja merasa nelongso. Namun setelah pekan berikutnya dan selanjutnya mereka merasa tetap bahagia karena sang suami sedikitpun tidak pernah mengurangi jatah si Istri. Mereka kompak mengatakan secara terpisah bahwa ternyata dengan istri-istri yang lain seperti saudara kandung yang saling sayang dan hormat.

Selain itu pembaca, untuk menuju jenjang poligami ternyata juga sebetulnya sangatlah sulit karena banyak sekali aturan syariah yang menyertainya. Prinsip adil bukan saja diikrarkan di mulut yang memang sangat mudah, tetapi implementasinya jelas sangat berat. Terpeleset sedikit dalam hal adil ini, seorang suami yang berpoligami terancam keselamatannya di akhirat.  Hikmah poligami adalah bahwa dengan cara inilah mayarakat bisa terbebas dari penyakit masyarakat yang mengancam kehormatan eksistensinya di muka bumi. Manusia terbebas dari ancaman penyakit kelamin menular. Jumlah wanita yang merana dalam keadaan perawan tua pun setidaknya dapat dieliminir melalui poligami. Poligami adalah salah satu solusi dari sekian solusi yang dibolehkan dalam hukum Islam. Para penentang poligami sebetulnya agak sulit untuk mencari kelemahan dari hukum Tuhan yang mengandung maslahat ini. Jika bukan karena sikap apriori dan membeo pada pemikiran sekuler Barat, niscaya mereka akan setuju dengan prinsip Poligami.
Kedua, lolosnya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebelumnya saya kabarkan kejadian di Bulan Agustus tahun 76 M di Kota Pompeii, Italia. Allah SWT menghancurkan Kota ini dalam waktu sekejap melalui kedahsyatan letusan Gunung Vesuvius disebabkan ulah penduduknya yang sudah kelewat batas mempraktekkan gaya hidup seks bebas secara massif dan massal. Sebelum kehancurannya di Kota Pompeei yang indah itu bertebaran rumah-rumah bordil dan di setiap sudut-sudut kota banyak muda-muda melampiaskan nafsu birahinya di mana dia suka, terkadang di tempat-tempat umum. Sex bebas sudah menjadi kehidupan sehari-hari dan dijadikan kepercayaan tersendiri. Homoseksuat dan Lesbianisme tanpa terkecuali dipraktekkan juga oleh mereka. Amat mengerikan akibat perbuatan mereka. (anda bisa lihat di situs dengan mengetik judul Pompeei di mesin pencari google atau yang lainnya).

Masyarakat Indonesia terutama orang tua sangat resah hingga frustrasi ketika tekanan begitu kuat mengintimidasi mereka demi menyaksikan bahwa konten-konten porno bertebaran di mana-mana. Remaja putra dan putri mereka tak disangka-sangka pernah mengakses pornogafi dengan sangat mudah bahkan melalui kotak ajaib televisi di rumah mereka sendiri.

Kemajuan dunia maya menyebabkan intensitas interaksi remaja dengan pornografi meningkat tajam. Pada sidang ketujuh kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010 lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni 2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan. Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Sedangkan menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten. Yayat diduga telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari 2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Hingga kini dunia terus dihantui oleh ancaman AIDS yang mematikan dan telah menyebabkan tewasnya jutaan orang dengan sia-sia.

Para penggiat humanisme jelas tahu tentang fakta ini. Tidakkah mereka membela kepentingan orang banyak yang menjadi korban pornografi dan pornoaksi?. Dan nyatanya juga permohonan uji materi yang mereka ajukan terhadap UUAPP di Mahkamah Konstitusi akhirnya kandas. Mereka menerapkan standar ganda yang menurut penulis sering diterapkan oleh Negara Amerika si Globo Cop dalam menegakkan issue-issue HAM di berbagai belahan dunia. Bukankah tugas Negara juga melahirkan undang-undang yang dapat melindungi warganya  dari dekadensi moral yang sangat akut ?. Bukankah wakil rakyat dipilih untuk memperjuangkan kemaslahat warga Negara dalam bentuk produk legislasi yang melindungi ? Begitu kan Demokrasi ? Siapa yang mau negaranya menjadi sarang penyebaran penyakit AIDS yang mematikan sebagai implikasi klimaks seks bebas / perzinaan ?. Tidak ada yang salah dengan golnya UUAPP yang ternyata tidak mengekang sedikitpun unsure budaya suatu daerah yang menjadi kekhawatiran mereka.

Ketiga, Lies Marcoes juga menyesalkan tindakan pembiaran oleh pemerintah terhadap kelakukan kalangan mayoritas yang mendikte kalangan minoritas. Dia dan juga kelompoknya seperti Wahid Institut, Komunitas Utan Kayu, Jaringan Islam Liberal sering dalam berbagai kampanye pemikirannya seolah-olah akan mengatakan bahwa Ummat Islam adalah kelompok yang salah dalam kasus kekerasan bernuansa agama dan keyakinan. Tidak dalam rangka mendukung anarkisme, perlu ditanyakan oleh kita, sudahkah mereka melakukan penelitian tentang asal usul kejadiannya lalu ikut dalam proses investigasi bersama aparat dan ormas-ormas keagamaan ?. Jika sudah, tentu penulis yakin kemungkinan besar statement yang keluar tidaklah seperti yang selama ini mereka gaung-gaungkan sepanjang mereka bersikap fair dan jujur mengungkapkan fakta-fakta di lapangan. Atau sudahkah mereka duduk bersama para ulama yang tergabung dalam MUI, FUI dan orrmas-ormas lain untuk sama-sama meneliti pemahaman kelompok-kelompok yang secara nyata melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Para pengusung Humanisme menilai bahwa belakangan ini telah terjadi tirani mayoritas atas minoritas. Nah, bagaimana dengan tirani minoritas atas mayoritas jika dikaitkan dengan pernyataan Ketua MUI Bapak Din Syamsuddin dalam suatu kesempatan yang menyatakan bahwa penistaan agama juga termasuk melanggar hak asasi manusia. Hak hidup orang untuk nyaman dan damai dalam agamanya terusik oleh segelintir kelompok tak bertanggung jawab yang mengklaim Islam tapi keyakinannya bukan Islam. Mungkin kelompok pro humanis ingin melihat adanya dua agama Islam di Tanah Air kita? Yang satu Nabinya Muhammad saw dan yang satu nabinya Mirza Gulam Ahmad. Bagaimana mungkin di Negara penganut Demokrasi ini kelompok minoritas dapat mengalahkan mayoritas ? Bisa dilihat sendiri bagaimana keputusan angket Mafia Pajak gagal diwujudkan lantaran selisih dua suara di parlemen antara kelompok pro angket dan menolak angket. Dalam ranah demokrasi ketika voting dilaksanakan maka yang kalah suara harus legowo menerima kekalahannya.

Selanjutnya tepat sekali fatwa MUI yang merekomendasikan agar Ahmadiyah dibubarkan karena sejatinya dia mendompleng keyakinan yang sangat kontardiktif dengan induk semangnya. Opsi yang sangat mungkin jika memang Ahmadiyah ingin eksistensinya diakui oleh Negara adalah dengan mendirikan agama baru beserta keyakinan dan kitab suci yang sekarang ini mereka percayai.

Keempat, Perda yang mengatur cara berpakaian dan perda tentang prostitusi. Perda-perda ini pernah ramai dibicarakan di tengah-tengah public tahun 2008 setelah pemerintah Kota Tangerang secara otonom berinovasi untuk mengatasi PEKAT (penyakit masyarakat : criminal, miras dan tindak asusila) yang makin menjamur di daerahnya dan disusul dengan kemunculan perda yang kurang lebih serupa di Pemko Depok dan daerah-daerah lain dengan semangat yang tidak berbeda. Perda-perda ini dianggap oleh beberapa kalangan sebagai Perda berbau syariat dan berulang-ulang disorot secara gamblang oleh media cetak dan media elektronik . Kemdagri menyatakan waktu itu bahwa ternyata tidak ada butir-butir dalam perda itu yang bermasalah karena memang semangatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat di suatu wilayah.

Hanya saja pada tataran penegakkan di lapangan menemui sedikit hambatan yakni dengan adanya kejadian salah tangkap. Dalam liputan media lain yang penulis baca bahwa ternyata berdasarkan hasil jajak pendapat, masyarakat di wilayah itu sebagian besar mendukung perda-perda itu karena memang sudah menjadi aspirasi mereka juga selama ini sebagai bentuk keprihatinan atas merejalelanya PEKAT dan mereka pun merasakan dampak positif dengan adanya pemberlakukan perda-perda tersebut. Lagi pula kepala daerah suatu tempat tentu akan berupaya melindungi warga dan wilayahnya dari kerusakan moral yang makin parah yang tentunya dapat berdampak pada terganggunya proses pembangunan. Mengenai adanya kejadian salah tangkap bukan berarti secara substansi butir-butir dan semangat perdanya menjadi cacat karena bisa jadi juknis dan protap penegakkannya yang kurang sempurna sehingga menimbulkan misspersepsi oleh eksekutor lapangan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perda-perda yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah daerah mungkin diinspirasi oleh hukum-hukum Islam karena dalam hukum Islam kenyataanya diatur secara jelas cara berpakaian bagi kaum perempuan dan laki-laki.  Pengenaan aturan berpakaian bagi perempuan dalam konteks hukum Islam bertujuan melindungi kaum perempuan itu sendiri dari tindak kekerasan seksual. Ketika seorang perempuan menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang dapat menggerakkan gairah laki-laki maka di situlah terbuka peluang terjadi kekerasan seksual. Soal ini bukanlah pendapat tetapi sudah menjadi realita umum. Masalah ini lah yang disorot oleh komunitas penggiat masalah gender dan kemanusiaan di mana seolah-olah perempuanlah yang menjadi biang kerok terjadinya pelecehan terhadap mereka sendiri. Mengapa harus perempuan yang repot-repot menutup tubuhnya dengan rapat. Mengapa laki-laki tidak disuruh menjaga matanya yang jelalatan ke mana-mana, kalau perlu laki-laki mata keranjang itu dicolok aja biar tahu rasa. Jangan-jangan nanti ada usulan bahwa laki-laki harus pakai kaca mata kuda supaya aman (red-penulis).

Inilah yang mereka tidak pahami secara prinsip. Laki-laki jelas tidak sama dengan perempuan dalam kaitannya mengenai rangsangan seksualitas. Laki-laki sangat mudah terinspirasi dan mudah tersulut gairahnya hanya dengan sekali memandang bentuk visual perempuan yang sensual serta dibarengi oleh imajinasi yang liar dan jauh. Sementara perempuan tidak bisa dengan sekedar memandang laki-laki lalu menjadi penuh hasrat di benaknya, sebab perempuan membutuhkan sentuhan hangat secara fisik dan verbal. Perempuan pun tidaklah tergerak hasratnya ketika laki-laki yang dilihatnya berpakaian asal-asalan. Tentu tidak ada ceritanya beberapa orang perempuan memperkosa seorang laki-laki karena mereka terangsang melihat paha atau dada laki-laki.

Anda lihat sendiri selebriti kita begitu bangga mengenakan pakaian dengan belahan dada yang sangat rendah, bahu dan punggung yang terbuka lebar, mengenakan celana pendek dan super ketat di muka orang banyak (seantero tanah air). Akhirnya, ya itulah jadi mode kaula muda masa kini. Kini tidak perlu repot-repot menyaksikan aurat bergentayangan ke mana-mana. Diobral habis, gratis dan ada di mana-mana. Pemandangan Bupati dan Sekwilda menjadi konsumsi visual yang secara tidak sadar mengepung imajinasi di kepala laki-laki. Nah, kalau ada laki-laki yang tidak terangsang memandang aurat yang terpampang dengan jelas di hadapannya berarti dia perlu konsultasi ke psikiater.

Berpakaian secara Islami bagi wanita tentu akan mengurangi atau mencegah laki-laki dari melihat pemandangan sensual pada diri perempuan. Sampai di sini apakah hukum Tuhan masih salah? Bila kita kembali kepada hukum agama maka akan didapatkan bahwa ternyata hukum Tuhan adalah BENAR adanya. Tuhan lebih tahu tentang ciptaan-Nya.

Kelima, Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara didirikan sebagai bentuk keprihatinan berkembangnya sikap fundamentalisme dalam beragama. Kata fundamentalisme saja sudah menimbulkan kerancuan tersendiri. Istilah fundamentalisme adalah istilah yang sering didengung-dengungkan oleh para orientalis barat di saat mereka melakukan pembentukan opini terhadap gerakan-gerakan dan pemikiran-pemikiran Islam melalui buku-buku, kajian-kajian atau kuliah-kuliah studi Timur Tengah di Kampus-kampus di Amerika dan Eropa. Istilah fundamentalis sering disinonimkan secara sepihak oleh mereka dengan kata radikalisme dan fanatisme, yakni kelompok penganut garis keras yang kolot dan susah diajak kompromi.
Sepanjang saya baca selama ini, istilah fundamentalisme disematkan kepada suatu kelompok Islam atau orang Islam atau pemikiran Islam yang ingin syariat Islam tegak secara murni tanpa diinfitlrasi oleh paham atau ideology selain Islam. Kelompok ini sangat menentang konsep demokrasi, kapitalisme dan liberalisme ala Barat. Para akademisi Barat mencekoki mahasiswanya dengan istilah fundamentalisme yang memiliki konontasi negative lantaran fundamentalisme secara diametral melawan ide-ide Barat yang diklaim lebih moderat dan pro kemajuan serta menjajikan kedamaian bagi manusia. Para fundamentalis dianggap sebagai kelompok atau individu yang kolot dan tidak mau diatur di bawah tekanan Barat sehingga harus bersedia menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan kapitalisme. Ketika muncul kelompok-kelompok fundamentalis, maka mereka akan berupaya meredam dengan berbagai cara, halus dan kasar, lisan dan tulisan, militer dan sipil, gerakan bawah tanah dan terang-terangan.

Keenam, apakah Ibu Ratna Batara Munti dari Federasi LBH APIK seorang ulama ? Tanpa bermaksud meremehkan kapasitasnya, apakah dia berwenang melakukan penafsiran ulang fikih yang berhubungan dengan perempuan. Dia menggugat aturan larangan bagi wanita ke luar rumah tanpa mahram dan konsep aqil baligh yang menjadi celah dibolehkannya pernikahan di usia dini. Ini kan hukum agama, mengapa dia berani mengotak-atiknya seandainya memang iya karena penulis belum tahu apa isi bukunya. Yang jelas untuk melakukan tafsir atau ijtihad hukum fikih tidaklah boleh sembarangan. Pertama orang yang akan melakukan penafsiran atau ijtihad suatu hukum fiqih harus paham al Quran dan Hadits, kedua mengerti bahasa Arab, ketiga dapat dipercaya, keempat taqwa, kelima memiliki ingatan yang kuat, dan keenam paham ushul fiqih. Nah, sekarang dia ini berasal dari LBH, dan ujug-ujug langsung melakukan penafsiran ulang fikih perempuan. Atau Ibu Batara mungkin termasuk orang yang memenuhi criteria mujtahid (yang dapat berijtihad) sehingga memungkinkan baginya menafsir ulang fiqih. Sayangnya dia sudah terlanjur membagikan kepada para peserta peluncuran KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara).

Mari kita bahas gugatan Ibut Ratna Batara Munti. Perempuan sebetulnya tidak ada larangan untuk ke luar rumah sendiri tanpa ditemani mahramnya sepanjang perjalannya itu tidak menimbulkan madharat baginya dan memang dirasa aman apalagi untuk jarak yang tidak terlalu jauh. Tetapi jika dia bepergian ke suatu tempat yang dia sendiri tidak yakin akan keamanannya baik terhadap fisik dan kehormatannya maka agama memerintahkannya untuk bepergian dengan mahramnya baik sejenis maupun berbeda jenis kelamin. Keberadaan mahram dalam perjalanan ke luar rumah akan meminimalisir peluang terjadinya hal-hal negative yang mungkin terjadi. Bagaimana pun seorang wanita yang secara fisik lemah akan lebih rentan jika bepergian ke luar sendirian dari pada jika ia pergi dengan mahramnya. Kemudian mengapa mesti mahramnya? Sebagian besar mahram seorang wanita adalah orang yang ada dalam ikatan family. Seandainya pergi seorang  wanita dengan ditemani oleh orang yang bukan mahram (orang yang dapat dinikahinya) maka siapa yang dapat menjamin kehormatannya akan terjaga. Pembaca, betapa banyak kasus-kasus perkosaan yang dilakukan oleh pacar sendiri. Betapa banyak juga kasus pencurian yang dilakukan oleh kekasih sendiri. Atau pacar melakukan persengkokolan dengan orang lain untuk menjerat sang perempuan.

Akil baligh adalah batas dimana seseorang sudah mulai dikenakan taklif atau pembebanan kewajiban beragama dalam kaitannya melaksanakan syariat agama. Penghitungan dosa dan pahala sudah mulai diberlakukan terhadap individu muslim yang sudah aqil baligh baik laki-laki dan perempuan. Untuk perempuan sudah kita pahami bahwa batasan balighnya apabila telah terjadi haids/menstruasi pada seorang gadis. Dalam perkembangan sekarang ini banyak anak-anak perempuan mengalami haids lebih dini dari orang tua mereka di masa lampau. Banyak factor yang menjadi pemicu haids dini. Dalam pandangan Islam anak-anak perempuan yang sudah haids sudah masuk kelompok yang boleh untuk dinikahi dan boleh melakukan aktifitas suami istri walaupun belakangan para ginekolog mengatakan agak beresiko bagi kondisi reproduksi usia dini. UU No. 1 tahun 1974 mengatur bahwa usia pernikahan minimal 16 tahun. Di hadapan UU tersebut pernikahan di bawah umur 16 tahun dianggap melanggar hokum. Di dalam prinsip Islam ketika rukun nikah telah dipenuhi maka dia dianggap sah. Nah Negara dalam kapasitasnya sebagai umaro berhak mengatur pernikahan dalam rangka mendorong pernikahan sehat di mana pasangan betul-betul sudah dianggap matang secara fisik dan psikis.

Tetapi negara juga menjadi gamang di saat banyak anak-anak gadis yang belum siap nikah dini tetapi mereka sudah “kebelet” merasakan seks karena dipicu oleh tontonan panas dan pergaulan bebas, lalu akhirnya terjerumus jauh ke dalam Hubungan (badan) Tanpa Status (HTS). Dan untuk kasus ini penulis juga belum mendengar koar-koarnya pengagum humanism. Jadi mana yang lebih baik seandainya mau dibandingkan, menikah di usia dini dan aman atau menikah di usia dewasa tapi sudah kecelakaan.

Sudah umum terjadi di masyarakat kita banyak terjadinya pernikahan dini disebabkan adanya kecelakaan/Married by Accident (MBA). Penulis malah khawatir jika memang kelompok humanis berhasil menanamkan pemikirannya kepada banyak ibu-ibu dan perempuan yang menggugat kaidah fiqih tentang aqil baligh dan di lain pihak sang anak sudah mengalami dorongan syahwat yang siap meledak sebagai akibat dari konsumsi visual dan pergaulan bebasnya lalu dilarang untuk menikah dengan berbagai alasan, terutama pendidikan, maka akan bertambahlah MBA MBA baru.

Penulis tidak mendorong supaya orang ramar-ramai melakukan pernikahan dini. Pernikahan pada hakekatnya tidaklah dalam rangka memenuhi hasrat biologis semata, namun mereka yang menikah harus bertanggung jawab terhadap hasil hubungan suami istri. Dalam pernikahan harus ada tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak. Dalam kasus Syekh Puji dan Latviana Ulfah misalnya, ditinjau dari sisi ini jelas ada suami yang cukup mampu untuk menafkahi keluarganya.

Apalagi saat ini makin gencar kampanye seks aman oleh para kalangan peduli ODHA (Orang Dengan HIV / AIDS). Di dalam kampanyenya, mereka mempromosikan penggunaan kondom untuk ptoteksi diri dari tertular HIV / AIDS  di mana dalam aksinya mereka membagi-bagikan kondom secara gratis di tempat-tempat umum.

Untuk lebih maslahatnya maka berarti peran para pendekar humanisme harusnya mengedukasi masyarakat dan generasi muda khususnya untuk membendung tsunami pornografi dan pornoaksi dan turut menyukseskan diberlakukannya UUAPP bukan menentangnya apalagi menggembosi dengan berbagai opini-opini yang kurang tepat. Setidaknya dengan demikian pernikahan di bawah umur tidak terjadi dan bombardir pornoagrafi dan pornoaksi bisa diredam.

Ketujuh, bukan dalam rangka mengembangkan budaya buruk sangka, sinyalemen sementara bahwa di balik kegiatan organisasi penggiat masalah gender terdapat semacam agenda sampingan mengingat kehadiran Musdah Mulia dan Direktur Fahmina Institute Marzuki Wahid yang menegaskan bahwa Islam adalah anti kekerasan dan berprinsip dasar pada kesetaraan dan keadilan. Secara substansi Islam adalah agama yang anti kekerasan dan berprinsip dasar pada kesetaraan dan keadailan memang benar. Cuma saja dalam satu acara lahir statement yang bias. Di satu sisi hukum Islam digugat dan ditafsir ulang sementara di lain pihak Islam juga diagung-agungkan.

Dalam kesempatan itu tidak ada pernyataan dan gugatan yang berasal dan ditujukan dari dan kepada kelompok agama selain Islam. Keusilan penulis ini juga berdasarkan rentetan tulisan-tulisan beberapa tokoh-tokoh humanism yang sering penulis baca di banyak artikel dan berbagai talk show di mana sebagian besar mereka adalah cendikiawan muslim dan kadang tidak jelas orientasinya, membela Islam atau justru membela isme-isme yang lain ketika merespon issue anarkisme massa. Mengapa kesalahan pada ummat dalam beragama lalu timbul anarkisme dan diskriminasi kadang ditimpakan kepada beberapa dalil-dalil agama seolah agama menjadi pembenar tindak anarkis mereka dan agama menjadi salah lalu perlu digugat ?.

Pembaca yang budiman, tentunya kita sangat anti terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi oleh dan kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun. Tidak ada solusi di balik kekerasan, justru kekerasan akan melahirkan kekerasan baru. Kita sepakat untuk mendidik masyarakat supaya tidak menjadikan kekerasan dan pemaksaan kehendak dalam menyelesaikan segala permasalahan. Tetapi kita juga sebagai orang yang beragama tidak boleh menuduh hukum-hukum agama sebagai pemicu terjadinya kekerasan-kekerasan dan diskriminasi apalagi sampai nekat mengotak-otik tafsiran sesuai dengan selera dan logika masing-masing padahal kapasitas untuk menafsirkannya belumlah mumpuni.

Semua agama yang berbeda-beda secara tegas menolak anarkisme dan diskriminasi. Agama yang berbeda-beda mengajarkan tentang perdamaian, kamanusiaan dan persaudaraan. Agama membahas banyak hal di luar masalah kemanusiaan. Agama mendorong ummatnya bersikap humanis bukan humanisme yang meniadakan kehadiran dan peran agama. Agama juga tidak menolerir adanya upaya pendomplengan dan penodaan atas agamanya.

Hukum agama sejatinya adalah hukum Tuhan. Banyak di antara kita mengalami kesulitan ketika akan mengambil hikmah yang terkandung di balik semua aturan-aturan Tuhan lantaran keterbatasan ilmu yang kita miliki dan bisa jadi akan terkuak di kemudian hari melalui riset-riset panjang dan di dukung fakta-fakta ilmiah. Itu sudah banyak terbukti. Sekali lagi Tuhan pasti benar karena Tuhan lebih tahu tentang ciptaan-Nya. Pembaca yang budiman, hati-hatilah dengan pernyataan berikut : “Lebih baik tidak beragama tetapi humanis dari pada beragama tetapi tidak humanis”.


                                                                                                   Manado, 16 Maret 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar