Oleh
: Djunaedi, S.Pd.I
FAKTA akan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan jelas
tidak dapat disangkal. Kita tidak menutup mata dengan aneka kejadian di
sepanjang pasca reformasi yang menyita perhatian public tentang nestapa yang
dialami kaum perempuan korban kekerasan secara silih berganti di berbagai
belahan tanah air dan mencakup segala usia. Pelaku kekerasanpun beragam, kadang
individu dalam suatu keluarga, kekasih, masyarakat sekitarnya, gank-gank
jalanan, institusi atau oknum lembaga negara. Di samping itu kekerasan kolektif
berupa bentrok massa antar kelompok masyarakat dan instansi kerap mewarnai
perjalanan orde reformasi yang masih dalam pencarian identitas ini dengan modus
yang juga beraneka ragam. Masalah SARA yang berkesan sectarian sering dianggap
menjadi pemicu awal mengapa kekerasan mudah sekali tersulut dan menjadi bahan
bakar berkobarnya hasrat merusak fasilitas public dan asset-asset individu,
membunuh dan menyakiti orang lain yang berseteru dan seolah-olah hal ini sulit
untuk dihentikan atau jika padam pun sifatnya temporer belaka dan terjadi lagi
di kemudian hari.
Inilah setidaknya yang melahirkan banyak lembaga-lembaga
kemanusiaan yang concern membela keadilan dan hak-hak asasi manusia. Mereka
menyuarakan hati nurani rakyat dalam rangka memperoleh keadilan di mata hukum,
sosial dan budaya. Tokoh-tokoh pejuang humanisme sering mencurahkan buah
pikirannya dalam berbagai seminar-seminar, diskusi-diskusi, buku-buku atau di
mass media dalam rangka menciptakan opini public supaya public terus berpihak
kepada pembelaan kemanusiaan apa pun latar belakangya sambil berupaya melawan
segala sesuatu yang merintanginya, baik itu peraturan pemerintah yang tertuang
dalam undang-undang produk legislasi parlemen dan eksekutif ataupun hukum-hukum
yang tertuang dalam kitab suci agama. Mereka berupaya mencari pengikut dan
pendukung sebanyak-banyaknya agar tujuannya membebaskan manusia dari sekat-sekat
atau batas-batas yang mengekang kebebasan individu dapat terwujud sehingga
tidak ada lagi kekerasan demi kekerasan yang tidak memberi kompromi sedikitpun
bagi hak hidup orang lain yang berbeda dalam hasrat, kebiasaan, budaya, etnis,
bahasa dan agama melalui kampanye dan propaganda yang massif dengan menempatkan
tokoh-tokoh lintas agama yang berpengaruh sebagai garda depan perjuangan dan
pada akhirnya turut mempengaruhi kebiajakan pelaksana Negara untuk membela
hak-hak setiap warga negaranya.
Sayangnya sejak penulis amati sejak tahun 2007,
tulisan-tulisan para pejuang humanisme di media massa dan buku-buku terbitan
mereka atau pun laporan kesimpulan ceramah-ceramah yang mereka selenggarakan, bersamaan dengan perjuangan
mereka dalam rangka menihilkan diskriminasi dan kekerasan, seakan-akan pula
mereka berupaya mengebiri dan menggugat peran adat istiadat, budaya dan agama
serta mengkambinghitamkan hukum Tuhan yang dianut oleh pemeluknya masing-masing
sebagai penggerak terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi.
Coba lihat babak selanjutnya, apa yang terjadi? Penulis
masih ingat bagaimana kaum humanism dengan corong-corongnya menghembuskan
berbagai pernyataan yang menggiring masyarakat untuk menghujat Poligami yang
saat ramainya dipicu oleh keputusan KH. Abdullah Gymnastiar untuk beristri
lebih dari satu. Anehnya di lain pihak mereka sama sekali tidak mengampanyekan
bahwa seks bebas dan prostitusi adalah ancaman bagi jiwa, keutuahan keluarga
dan masyarakat serta merusak kesehatan, sekalipun mereka sebetulnya sangat tahu
tentang fakta dan data yang melingkupinya. Nampaknya kaum humanism cukup sukses
dengan jualannya itu sampai-sampai Pak SBY pun turut bersuara menanggapi issue
poligami itu yang seolah-olah negara tengah menghadapi huru-hara besar yang
bisa mengganggu stablilitas nasional. The
Success Campaign !.
Dalam satu tulisannya Lies Marcoes sebagai penggiat
humanisme yang bernaung dalam The Asia Foundation (lembaga donor yang concern
menyuarakan issue hak asasi manusia dan kebebasan beragama) mengatakan dalam
tulisannya di HU Kompas, 8 Maret 2011 dengan judul Membangun Negeri Tanpa Diskriminasi bahwa Negara layaknya sedang
memainkan tari poco-poco karena Negara di satu sisi telah mengalami kemajuan
dengan pencapaian naiknya Human Development Index versi PBB yang menunjukkan
tingkat kesenjangan laki-laki dan perempuan dari angka 63,9 di tahun 2004
menjadi 66,38 tahun 2008 setelah lahir aturan yang mendukung kesetaraan dan
keadilan gender. Namun, di sisi lain beliau menyanyangkan lolosnya
Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi yang seolah menempatkan wanita sebagai
pihak yang tersalahkan dengan prasangka bahwa tubuh perempuan mengganggu
pengelolaan syahwat laki-laki. Di samping itu Negara membiarkan kelompok
mayoritas mendiktekan kehendak mengatur kelompok minoritas (dugaan penulis ini
ditujukan kepada Ahmadiyahgate sebagaimana sering muncul tulisan-tulisan serupa
seputar masalah tersebut). Pernyataan-pernyataan semacam ini jamak sekali
karena sering muncul di artikel harian nasional dengan penulis yang berganti-ganti.
Bukankah agama beserta perangkat hukum yang ada di dalamnya adalah
hak asasi manusia yang harus dilindungi ?. Bukankah adat dan istiadat adalah
unsure pembangun suatu bangsa ?. Jadi demokrasi kah jika entitas agama dan
budaya jika hendak dinegasikan ?. Atau biarkan saja Islam hanya sebatas di
masjid saja, Kristen di Gereja saja, Budha di Vihara saja dan Hindu di Pura
saja, tak usahlah mereka mengurus masyarakat dan Negara dari pada akhirnya
merusak cita-cita demokrasi yang katanya harus menghargai apapun hak-hak
individu dan implikasi yang mengikutinya.
Pada harian Kompas 11 Maret 2011 terdapat ulasan yang
mengangkat tema kekerasan gender yang melaporkan data sementara Komnas
Perempuan dengan Title : “Masyarakat Tak Boleh Diam”. Dalam data
sekilasnya disebutkan bahwa sejak pasca reformasi bergulir, tercatat sebanyak
197 Peraturan Daerah (perda) yang mendiskriminasi perempuan dari rentang 1999
hingga 2009. Secara garis besar di dalam
perda-perda itu terdapat butir-butir yang mendiskriminasi perempuan melalui
pembatasan hak bekekspresi berupa 1) kebijakan
yang mengatur cara berpakaian, 2) pengurangan hak atas perlindungan dan
kepastian hukum karena mengkriminalkan perempuan melalui peraturan
pemberantasan prostitusi, 3) pekerja migrant, dan sedikit melebar tentang 4)
pengaturan agama seperti Ahmadiyah yang sejatinya menjadi wewenang Pemerintah
Pusat.
Nursyahbani Katjasungkana dalam pemberitaan itu sebagai
Koordinator Nasional Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) dan koordinator
Kartini Network serta federasi LBH APIK mengatakan bahwa kelahiran KIAS
dilatarbelakangi oleh makin berkembangnya fundamentalisme dan dampak
globalisasi yang mewujud melalui tafsir agama dan praktik budaya yang
melahirkan kekerasan terhadap perempuan. Dalam kesempatan peluncuran KIAS, juga
dibagikan rangkaian buku seri
penafsiran ulang fikih yang berhubungan dengan perempuan yang ditulis
Ratna Batara Munti dari Federasi LBH APIK. Ratna sebagai penulisnya menggugat
aturan larangan bagi wanita ke luar rumah tanpa mahram dan konsep aqil baligh
yang menjadi celah dibolehkannya pernikahan di usia dini. Dalam kesempatan itu
hadir pula anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Musdah Mulia dan
Direktur Fahmina Institute Marzuki Wahid yang menegaskan bahwa
Islam adalah anti kekerasan dan berprinsip dasar pada kesetaraan dan
keadilan.
Penulis secara pribadi setuju dengan tujuan perjuangan
lembaga-lembaga perempuan yang berupaya untuk memposisikan diri sebagai
komunitas yang ingin melihat wanita Indonesia khususnya mendapatkan hak-haknya
yang setara dengan laki-laki dan terhindar dari bentuk eksploitasi fisik dan
seksual melalui berbagai penyuluhan kepada masyarakat, advokasi dan edukasi.
Tetapi, sekali lagi yang cukup mengusik penulis adalah bahwa organisasi pembela
hak kaum perempuan ini sejak lama seperti halnya kaum humanism yang lain sering
menjadikan hukum-hukum Islam lagi-lagi sebagai sasaran tembak mereka yang
seolah-olah secara vis a vis bertentangan dengan prinsip kemanusiaan
(humanism).
Pertanyaan yang timbul dalam benak penulis adalah mengapa
mereka tidak meninjau hukum-hukum agama selain Islam dalam kaitannya dengan
perspektif dikriminasi gender ?. Tidak dalam rangka mencari-cari kesalahan
adalah apakah dalam agama lain tidak terdapat dalil-dalil yang menjadi dasar
bagi berkembangnya dikriminasi dan kekerasan terhadap kaum perempuan sehingga
juga perlu mereka teliti dan selanjutnya mereka gugat ? Lalu apakah hukum yang
telah diturunkan oleh Tuhan mengandung kelemahan-kelemahan yang pada akhirnya
dianggap perlu untuk diperdebatkan di ranah logika manusia ?. Masih mungkinlah
sekiranya mereka menggugat produk budaya dan istiadat local untuk diperdebatkan
dan dikompromikan karena itu semua adalah produk akal dan rasa manusia.
Marilah pembaca yang budiman kita kuliti satu demi satu
hal-hal yang mereka risaukan dalam kutipan tulisan-tulisan dan laporan mereka
supaya kita juga dapat terang benderang dan jernih melihat permasalahannya.
Pertama, Masalah
Poligami. Dalam Al Quran Surat Annisa secara jelas disebutkan oleh Allah SWT
bahwa dibolehkan seorang muslim menikahi wanita yang disukainya satu, dua, tiga
dan maksimal empat. Namun jika laki-laki muslim itu yakin tidak akan dapat
berlaku adil terhadap istri-isitrinya maka lebih baik satu saja. Fitrah
laki-laki adalah memiliki hasrat seksual yang lebih tinggi dari pada perempuan.
Allah SWT tidak ingin orang beriman melampiaskan nafsunya dengan cara
sembarangan tanpa diikat oleh lembaga pernikahan. Jika seorang laki-laki
memiliki birahi yang sangat kuat dibanding laki-laki lain maka dia boleh
menikah lebih dari satu kali dengan wanita lain yang dia sukai dari pada dia
“jajan” sembarangan yang jelas-jelas haram dan tidak dijamin kebersihannya.
Dengan cara menikah itulah setidaknya wanita akan terangkat
kehormatannya dibandingkan dengan cara berzinah. Lalu bagaimana dengan istri
pertama, tidakkah dia merasa sangat sakit hati dimadu oleh suaminya?. Saya rasa
jika rambu-rambu yang mengatur ke arah poligami ditaati oleh suami Insya Allah
istri pertama tentu akan mengerti. Yang penting adanya komunikasi yang cair dan
jernih. Lagi pula adakah hak-hak istri pertama yang dikurangi oleh
suaminya setelah dimadu ?. Apakah dia
tetap mendapat kasih sayang dari suaminya berupa nafkah lahir dan batin ?.
Tentunya haram bagi suami jika melalaikan hak-hak istri pertama. Mengenai hati
yang seolah tersakiti adalah masalah yang sebetulnya sedikit demi sedikit dapat
dimanajemen oleh istri pertama.
Pembaca mungkin pernah menyaksikan di salah satu TV swasta
bahwa ada seorang laki-laki yang menikah dengan jumlah istri sampai sepuluh
orang di Pekalongan dan hampir dua puluh orang di Madura. Ketika diwawancara
oleh reporter TV tersebut, istri-istri yang dimadu ini rata-rata hanya sepekan
dua pekan saja merasa nelongso. Namun setelah pekan berikutnya dan selanjutnya
mereka merasa tetap bahagia karena sang suami sedikitpun tidak pernah
mengurangi jatah si Istri. Mereka kompak mengatakan secara terpisah bahwa
ternyata dengan istri-istri yang lain seperti saudara kandung yang saling
sayang dan hormat.
Selain itu pembaca, untuk menuju jenjang poligami ternyata
juga sebetulnya sangatlah sulit karena banyak sekali aturan syariah yang
menyertainya. Prinsip adil bukan saja diikrarkan di mulut yang memang sangat
mudah, tetapi implementasinya jelas sangat berat. Terpeleset sedikit dalam hal
adil ini, seorang suami yang berpoligami terancam keselamatannya di
akhirat. Hikmah poligami adalah bahwa
dengan cara inilah mayarakat bisa terbebas dari penyakit masyarakat yang
mengancam kehormatan eksistensinya di muka bumi. Manusia terbebas dari ancaman
penyakit kelamin menular. Jumlah wanita yang merana dalam keadaan perawan tua
pun setidaknya dapat dieliminir melalui poligami. Poligami adalah salah satu
solusi dari sekian solusi yang dibolehkan dalam hukum Islam. Para penentang
poligami sebetulnya agak sulit untuk mencari kelemahan dari hukum Tuhan yang
mengandung maslahat ini. Jika bukan karena sikap apriori dan membeo pada
pemikiran sekuler Barat, niscaya mereka akan setuju dengan prinsip Poligami.
Kedua, lolosnya UU
Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebelumnya saya kabarkan kejadian di Bulan
Agustus tahun 76 M di Kota Pompeii, Italia. Allah SWT menghancurkan Kota ini
dalam waktu sekejap melalui kedahsyatan letusan Gunung Vesuvius disebabkan ulah
penduduknya yang sudah kelewat batas mempraktekkan gaya hidup seks bebas secara
massif dan massal. Sebelum kehancurannya di Kota Pompeei yang indah itu
bertebaran rumah-rumah bordil dan di setiap sudut-sudut kota banyak muda-muda
melampiaskan nafsu birahinya di mana dia suka, terkadang di tempat-tempat umum.
Sex bebas sudah menjadi kehidupan sehari-hari dan dijadikan kepercayaan
tersendiri. Homoseksuat dan Lesbianisme tanpa terkecuali dipraktekkan juga oleh
mereka. Amat mengerikan akibat perbuatan mereka. (anda bisa lihat di situs
dengan mengetik judul Pompeei di mesin pencari google atau yang lainnya).
Masyarakat Indonesia terutama orang
tua sangat resah hingga frustrasi ketika tekanan begitu kuat mengintimidasi
mereka demi menyaksikan bahwa konten-konten porno bertebaran di mana-mana.
Remaja putra dan putri mereka tak disangka-sangka pernah mengakses pornogafi
dengan sangat mudah bahkan melalui kotak ajaib televisi di rumah mereka
sendiri.
Kemajuan dunia maya menyebabkan
intensitas interaksi remaja dengan pornografi meningkat tajam. Pada sidang
ketujuh kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010
lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni
2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena
jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan.
Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan
korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.
Sedangkan menurut Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka
sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi
peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang
tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata
pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten. Yayat diduga
telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah
seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia
terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni
pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari
2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap
anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Hingga kini
dunia terus dihantui oleh ancaman AIDS yang mematikan dan telah menyebabkan
tewasnya jutaan orang dengan sia-sia.
Para penggiat humanisme jelas tahu
tentang fakta ini. Tidakkah mereka membela kepentingan orang banyak yang
menjadi korban pornografi dan pornoaksi?. Dan nyatanya juga permohonan uji
materi yang mereka ajukan terhadap UUAPP di Mahkamah Konstitusi akhirnya
kandas. Mereka menerapkan standar ganda yang menurut penulis sering diterapkan
oleh Negara Amerika si Globo Cop dalam menegakkan issue-issue HAM di berbagai
belahan dunia. Bukankah tugas Negara juga melahirkan undang-undang yang dapat
melindungi warganya dari dekadensi moral
yang sangat akut ?. Bukankah wakil rakyat dipilih untuk memperjuangkan
kemaslahat warga Negara dalam bentuk produk legislasi yang melindungi ? Begitu
kan Demokrasi ? Siapa yang mau negaranya menjadi sarang penyebaran penyakit
AIDS yang mematikan sebagai implikasi klimaks seks bebas / perzinaan ?. Tidak
ada yang salah dengan golnya UUAPP yang ternyata tidak mengekang sedikitpun
unsure budaya suatu daerah yang menjadi kekhawatiran mereka.
Ketiga, Lies Marcoes
juga menyesalkan tindakan pembiaran oleh pemerintah terhadap kelakukan kalangan
mayoritas yang mendikte kalangan minoritas. Dia dan juga kelompoknya seperti
Wahid Institut, Komunitas Utan Kayu, Jaringan Islam Liberal sering dalam
berbagai kampanye pemikirannya seolah-olah akan mengatakan bahwa Ummat Islam
adalah kelompok yang salah dalam kasus kekerasan bernuansa agama dan keyakinan.
Tidak dalam rangka mendukung anarkisme, perlu ditanyakan oleh kita, sudahkah
mereka melakukan penelitian tentang asal usul kejadiannya lalu ikut dalam
proses investigasi bersama aparat dan ormas-ormas keagamaan ?. Jika sudah,
tentu penulis yakin kemungkinan besar statement yang keluar tidaklah seperti
yang selama ini mereka gaung-gaungkan sepanjang mereka bersikap fair dan jujur
mengungkapkan fakta-fakta di lapangan. Atau sudahkah mereka duduk bersama para
ulama yang tergabung dalam MUI, FUI dan orrmas-ormas lain untuk sama-sama
meneliti pemahaman kelompok-kelompok yang secara nyata melakukan penistaan
terhadap agama Islam.
Para pengusung Humanisme menilai bahwa belakangan ini telah
terjadi tirani mayoritas atas minoritas. Nah, bagaimana dengan tirani minoritas
atas mayoritas jika dikaitkan dengan pernyataan Ketua MUI Bapak Din Syamsuddin
dalam suatu kesempatan yang menyatakan bahwa penistaan agama juga termasuk
melanggar hak asasi manusia. Hak hidup orang untuk nyaman dan damai dalam
agamanya terusik oleh segelintir kelompok tak bertanggung jawab yang mengklaim
Islam tapi keyakinannya bukan Islam. Mungkin kelompok pro humanis ingin melihat
adanya dua agama Islam di Tanah Air kita? Yang satu Nabinya Muhammad saw dan
yang satu nabinya Mirza Gulam Ahmad. Bagaimana mungkin di Negara penganut
Demokrasi ini kelompok minoritas dapat mengalahkan mayoritas ? Bisa dilihat
sendiri bagaimana keputusan angket Mafia Pajak gagal diwujudkan lantaran
selisih dua suara di parlemen antara kelompok pro angket dan menolak angket.
Dalam ranah demokrasi ketika voting dilaksanakan maka yang kalah suara harus
legowo menerima kekalahannya.
Selanjutnya tepat sekali fatwa MUI yang merekomendasikan
agar Ahmadiyah dibubarkan karena sejatinya dia mendompleng keyakinan yang
sangat kontardiktif dengan induk semangnya. Opsi yang sangat mungkin jika
memang Ahmadiyah ingin eksistensinya diakui oleh Negara adalah dengan
mendirikan agama baru beserta keyakinan dan kitab suci yang sekarang ini mereka
percayai.
Keempat, Perda
yang mengatur cara berpakaian dan perda tentang prostitusi. Perda-perda ini
pernah ramai dibicarakan di tengah-tengah public tahun 2008 setelah pemerintah
Kota Tangerang secara otonom berinovasi untuk mengatasi PEKAT (penyakit
masyarakat : criminal, miras dan tindak asusila) yang makin menjamur di
daerahnya dan disusul dengan kemunculan perda yang kurang lebih serupa di Pemko
Depok dan daerah-daerah lain dengan semangat yang tidak berbeda. Perda-perda
ini dianggap oleh beberapa kalangan sebagai Perda berbau syariat dan
berulang-ulang disorot secara gamblang oleh media cetak dan media elektronik .
Kemdagri menyatakan waktu itu bahwa ternyata tidak ada butir-butir dalam perda
itu yang bermasalah karena memang semangatnya adalah untuk kemaslahatan
masyarakat di suatu wilayah.
Hanya saja pada tataran penegakkan di lapangan menemui
sedikit hambatan yakni dengan adanya kejadian salah tangkap. Dalam liputan
media lain yang penulis baca bahwa ternyata berdasarkan hasil jajak pendapat,
masyarakat di wilayah itu sebagian besar mendukung perda-perda itu karena
memang sudah menjadi aspirasi mereka juga selama ini sebagai bentuk
keprihatinan atas merejalelanya PEKAT dan mereka pun merasakan dampak positif
dengan adanya pemberlakukan perda-perda tersebut. Lagi pula kepala daerah suatu
tempat tentu akan berupaya melindungi warga dan wilayahnya dari kerusakan moral
yang makin parah yang tentunya dapat berdampak pada terganggunya proses
pembangunan. Mengenai adanya kejadian salah tangkap bukan berarti secara
substansi butir-butir dan semangat perdanya menjadi cacat karena bisa jadi
juknis dan protap penegakkannya yang kurang sempurna sehingga menimbulkan
misspersepsi oleh eksekutor lapangan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perda-perda yang diterbitkan
oleh beberapa pemerintah daerah mungkin diinspirasi oleh hukum-hukum Islam
karena dalam hukum Islam kenyataanya diatur secara jelas cara berpakaian bagi
kaum perempuan dan laki-laki. Pengenaan
aturan berpakaian bagi perempuan dalam konteks hukum Islam bertujuan melindungi
kaum perempuan itu sendiri dari tindak kekerasan seksual. Ketika seorang
perempuan menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang dapat menggerakkan gairah laki-laki
maka di situlah terbuka peluang terjadi kekerasan seksual. Soal ini bukanlah
pendapat tetapi sudah menjadi realita umum. Masalah ini lah yang disorot oleh
komunitas penggiat masalah gender dan kemanusiaan di mana seolah-olah
perempuanlah yang menjadi biang kerok terjadinya pelecehan terhadap mereka
sendiri. Mengapa harus perempuan yang repot-repot menutup tubuhnya dengan
rapat. Mengapa laki-laki tidak disuruh menjaga matanya yang jelalatan ke
mana-mana, kalau perlu laki-laki mata keranjang itu dicolok aja biar tahu rasa.
Jangan-jangan nanti ada usulan bahwa laki-laki harus pakai kaca mata kuda
supaya aman (red-penulis).
Inilah yang mereka tidak pahami
secara prinsip. Laki-laki jelas tidak sama dengan perempuan dalam kaitannya
mengenai rangsangan seksualitas. Laki-laki sangat mudah terinspirasi dan mudah
tersulut gairahnya hanya dengan sekali memandang bentuk visual perempuan yang
sensual serta dibarengi oleh imajinasi yang liar dan jauh. Sementara perempuan
tidak bisa dengan sekedar memandang laki-laki lalu menjadi penuh hasrat di
benaknya, sebab perempuan membutuhkan sentuhan hangat secara fisik dan verbal.
Perempuan pun tidaklah tergerak hasratnya ketika laki-laki yang dilihatnya
berpakaian asal-asalan. Tentu tidak ada ceritanya beberapa orang perempuan
memperkosa seorang laki-laki karena mereka terangsang melihat paha atau dada
laki-laki.
Anda lihat sendiri selebriti kita
begitu bangga mengenakan pakaian dengan belahan dada yang sangat rendah, bahu
dan punggung yang terbuka lebar, mengenakan celana pendek dan super ketat di
muka orang banyak (seantero tanah air). Akhirnya, ya itulah jadi mode kaula
muda masa kini. Kini tidak perlu repot-repot menyaksikan aurat bergentayangan
ke mana-mana. Diobral habis, gratis dan ada di mana-mana. Pemandangan Bupati
dan Sekwilda menjadi konsumsi visual yang secara tidak sadar mengepung
imajinasi di kepala laki-laki. Nah, kalau ada laki-laki yang tidak terangsang
memandang aurat yang terpampang dengan jelas di hadapannya berarti dia perlu
konsultasi ke psikiater.
Berpakaian secara Islami bagi wanita tentu akan mengurangi
atau mencegah laki-laki dari melihat pemandangan sensual pada diri perempuan.
Sampai di sini apakah hukum Tuhan masih salah? Bila kita kembali kepada hukum
agama maka akan didapatkan bahwa ternyata hukum Tuhan adalah BENAR adanya. Tuhan
lebih tahu tentang ciptaan-Nya.
Kelima, Komunitas
untuk Indonesia yang Adil dan Setara didirikan sebagai bentuk keprihatinan
berkembangnya sikap fundamentalisme
dalam beragama. Kata fundamentalisme saja sudah menimbulkan kerancuan
tersendiri. Istilah fundamentalisme adalah istilah yang sering
didengung-dengungkan oleh para orientalis barat di saat mereka melakukan
pembentukan opini terhadap gerakan-gerakan dan pemikiran-pemikiran Islam
melalui buku-buku, kajian-kajian atau kuliah-kuliah studi Timur Tengah di
Kampus-kampus di Amerika dan Eropa. Istilah fundamentalis sering disinonimkan
secara sepihak oleh mereka dengan kata radikalisme dan fanatisme, yakni
kelompok penganut garis keras yang kolot dan susah diajak kompromi.
Sepanjang saya baca selama ini, istilah fundamentalisme
disematkan kepada suatu kelompok Islam atau orang Islam atau pemikiran Islam
yang ingin syariat Islam tegak secara murni tanpa diinfitlrasi oleh paham atau
ideology selain Islam. Kelompok ini sangat menentang konsep demokrasi,
kapitalisme dan liberalisme ala Barat. Para akademisi Barat mencekoki
mahasiswanya dengan istilah fundamentalisme yang memiliki konontasi negative
lantaran fundamentalisme secara diametral melawan ide-ide Barat yang diklaim lebih
moderat dan pro kemajuan serta menjajikan kedamaian bagi manusia. Para
fundamentalis dianggap sebagai kelompok atau individu yang kolot dan tidak mau
diatur di bawah tekanan Barat sehingga harus bersedia menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi dan kapitalisme. Ketika muncul kelompok-kelompok
fundamentalis, maka mereka akan berupaya meredam dengan berbagai cara, halus
dan kasar, lisan dan tulisan, militer dan sipil, gerakan bawah tanah dan
terang-terangan.
Keenam, apakah Ibu
Ratna Batara Munti dari Federasi LBH APIK seorang ulama ? Tanpa bermaksud
meremehkan kapasitasnya, apakah dia berwenang melakukan penafsiran ulang fikih
yang berhubungan dengan perempuan. Dia menggugat aturan larangan bagi wanita ke
luar rumah tanpa mahram dan konsep aqil baligh yang menjadi celah dibolehkannya
pernikahan di usia dini. Ini kan hukum agama, mengapa dia berani
mengotak-atiknya seandainya memang iya karena penulis belum tahu apa isi
bukunya. Yang jelas untuk melakukan tafsir atau ijtihad hukum fikih tidaklah
boleh sembarangan. Pertama orang yang akan melakukan penafsiran atau ijtihad
suatu hukum fiqih harus paham al Quran dan Hadits, kedua mengerti bahasa Arab,
ketiga dapat dipercaya, keempat taqwa, kelima memiliki ingatan yang kuat, dan
keenam paham ushul fiqih. Nah, sekarang dia ini berasal dari LBH, dan ujug-ujug
langsung melakukan penafsiran ulang fikih perempuan. Atau Ibu Batara mungkin
termasuk orang yang memenuhi criteria mujtahid (yang dapat berijtihad) sehingga
memungkinkan baginya menafsir ulang fiqih. Sayangnya dia sudah terlanjur
membagikan kepada para peserta peluncuran KIAS (Komunitas untuk Indonesia yang
Adil dan Setara).
Mari kita bahas gugatan Ibut Ratna Batara Munti. Perempuan
sebetulnya tidak ada larangan untuk ke luar rumah sendiri tanpa ditemani
mahramnya sepanjang perjalannya itu tidak menimbulkan madharat baginya dan
memang dirasa aman apalagi untuk jarak yang tidak terlalu jauh. Tetapi jika dia
bepergian ke suatu tempat yang dia sendiri tidak yakin akan keamanannya baik
terhadap fisik dan kehormatannya maka agama memerintahkannya untuk bepergian
dengan mahramnya baik sejenis maupun berbeda jenis kelamin. Keberadaan mahram
dalam perjalanan ke luar rumah akan meminimalisir peluang terjadinya hal-hal
negative yang mungkin terjadi. Bagaimana pun seorang wanita yang secara fisik
lemah akan lebih rentan jika bepergian ke luar sendirian dari pada jika ia
pergi dengan mahramnya. Kemudian mengapa mesti mahramnya? Sebagian besar mahram
seorang wanita adalah orang yang ada dalam ikatan family. Seandainya pergi seorang wanita dengan ditemani oleh orang yang bukan
mahram (orang yang dapat dinikahinya) maka siapa yang dapat menjamin
kehormatannya akan terjaga. Pembaca, betapa banyak kasus-kasus perkosaan yang
dilakukan oleh pacar sendiri. Betapa banyak juga kasus pencurian yang dilakukan
oleh kekasih sendiri. Atau pacar melakukan persengkokolan dengan orang lain
untuk menjerat sang perempuan.
Akil baligh adalah batas dimana seseorang sudah mulai
dikenakan taklif atau pembebanan kewajiban beragama dalam kaitannya melaksanakan
syariat agama. Penghitungan dosa dan pahala sudah mulai diberlakukan terhadap
individu muslim yang sudah aqil baligh baik laki-laki dan perempuan. Untuk
perempuan sudah kita pahami bahwa batasan balighnya apabila telah terjadi
haids/menstruasi pada seorang gadis. Dalam perkembangan sekarang ini banyak
anak-anak perempuan mengalami haids lebih dini dari orang tua mereka di masa
lampau. Banyak factor yang menjadi pemicu haids dini. Dalam pandangan Islam
anak-anak perempuan yang sudah haids sudah masuk kelompok yang boleh untuk
dinikahi dan boleh melakukan aktifitas suami istri walaupun belakangan para
ginekolog mengatakan agak beresiko bagi kondisi reproduksi usia dini. UU No. 1
tahun 1974 mengatur bahwa usia pernikahan minimal 16 tahun. Di hadapan UU
tersebut pernikahan di bawah umur 16 tahun dianggap melanggar hokum. Di dalam
prinsip Islam ketika rukun nikah telah dipenuhi maka dia dianggap sah. Nah
Negara dalam kapasitasnya sebagai umaro berhak mengatur pernikahan dalam rangka
mendorong pernikahan sehat di mana pasangan betul-betul sudah dianggap matang
secara fisik dan psikis.
Tetapi negara juga menjadi gamang di saat banyak anak-anak
gadis yang belum siap nikah dini tetapi mereka sudah “kebelet” merasakan seks
karena dipicu oleh tontonan panas dan pergaulan bebas, lalu akhirnya terjerumus
jauh ke dalam Hubungan (badan) Tanpa Status (HTS). Dan untuk kasus ini penulis
juga belum mendengar koar-koarnya pengagum humanism. Jadi mana yang lebih baik
seandainya mau dibandingkan, menikah di usia dini dan aman atau menikah di usia
dewasa tapi sudah kecelakaan.
Sudah umum terjadi di masyarakat kita banyak terjadinya
pernikahan dini disebabkan adanya kecelakaan/Married by Accident (MBA). Penulis
malah khawatir jika memang kelompok humanis berhasil menanamkan pemikirannya
kepada banyak ibu-ibu dan perempuan yang menggugat kaidah fiqih tentang aqil
baligh dan di lain pihak sang anak sudah mengalami dorongan syahwat yang siap
meledak sebagai akibat dari konsumsi visual dan pergaulan bebasnya lalu
dilarang untuk menikah dengan berbagai alasan, terutama pendidikan, maka akan
bertambahlah MBA MBA baru.
Penulis tidak mendorong supaya orang ramar-ramai melakukan
pernikahan dini. Pernikahan pada hakekatnya tidaklah dalam rangka memenuhi
hasrat biologis semata, namun mereka yang menikah harus bertanggung jawab
terhadap hasil hubungan suami istri. Dalam pernikahan harus ada tanggung jawab
suami terhadap istri dan anak-anak. Dalam kasus Syekh Puji dan Latviana Ulfah
misalnya, ditinjau dari sisi ini jelas ada suami yang cukup mampu untuk
menafkahi keluarganya.
Apalagi saat ini makin gencar kampanye seks aman oleh para
kalangan peduli ODHA (Orang Dengan HIV / AIDS). Di dalam kampanyenya, mereka
mempromosikan penggunaan kondom untuk ptoteksi diri dari tertular HIV /
AIDS di mana dalam aksinya mereka
membagi-bagikan kondom secara gratis di tempat-tempat umum.
Untuk lebih maslahatnya maka berarti peran para pendekar
humanisme harusnya mengedukasi masyarakat dan generasi muda khususnya untuk
membendung tsunami pornografi dan pornoaksi dan turut menyukseskan
diberlakukannya UUAPP bukan menentangnya apalagi menggembosi dengan berbagai
opini-opini yang kurang tepat. Setidaknya dengan demikian pernikahan di bawah
umur tidak terjadi dan bombardir pornoagrafi dan pornoaksi bisa diredam.
Ketujuh, bukan
dalam rangka mengembangkan budaya buruk sangka, sinyalemen sementara bahwa di
balik kegiatan organisasi penggiat masalah gender terdapat semacam agenda
sampingan mengingat kehadiran Musdah Mulia dan Direktur Fahmina Institute
Marzuki Wahid yang menegaskan bahwa Islam adalah anti kekerasan dan
berprinsip dasar pada kesetaraan dan keadilan. Secara substansi Islam adalah
agama yang anti kekerasan dan berprinsip dasar pada kesetaraan dan keadailan
memang benar. Cuma saja dalam satu acara lahir statement yang bias. Di satu
sisi hukum Islam digugat dan ditafsir ulang sementara di lain pihak Islam juga
diagung-agungkan.
Dalam kesempatan itu tidak ada pernyataan dan gugatan yang
berasal dan ditujukan dari dan kepada kelompok agama selain Islam. Keusilan
penulis ini juga berdasarkan rentetan tulisan-tulisan beberapa tokoh-tokoh
humanism yang sering penulis baca di banyak artikel dan berbagai talk show di
mana sebagian besar mereka adalah cendikiawan muslim dan kadang tidak jelas
orientasinya, membela Islam atau justru membela isme-isme yang lain ketika
merespon issue anarkisme massa. Mengapa kesalahan pada ummat dalam beragama
lalu timbul anarkisme dan diskriminasi kadang ditimpakan kepada beberapa
dalil-dalil agama seolah agama menjadi pembenar tindak anarkis mereka dan agama
menjadi salah lalu perlu digugat ?.
Pembaca yang budiman, tentunya kita sangat anti terhadap
segala bentuk kekerasan dan diskriminasi oleh dan kepada siapa pun dan dengan
alasan apa pun. Tidak ada solusi di balik kekerasan, justru kekerasan akan
melahirkan kekerasan baru. Kita sepakat untuk mendidik masyarakat supaya tidak
menjadikan kekerasan dan pemaksaan kehendak dalam menyelesaikan segala
permasalahan. Tetapi kita juga sebagai orang yang beragama tidak boleh menuduh
hukum-hukum agama sebagai pemicu terjadinya kekerasan-kekerasan dan
diskriminasi apalagi sampai nekat mengotak-otik tafsiran sesuai dengan selera
dan logika masing-masing padahal kapasitas untuk menafsirkannya belumlah
mumpuni.
Semua agama yang berbeda-beda secara tegas menolak anarkisme
dan diskriminasi. Agama yang berbeda-beda mengajarkan tentang perdamaian,
kamanusiaan dan persaudaraan. Agama membahas banyak hal di luar masalah
kemanusiaan. Agama mendorong ummatnya bersikap humanis bukan humanisme yang meniadakan
kehadiran dan peran agama. Agama juga tidak menolerir adanya upaya
pendomplengan dan penodaan atas agamanya.
Hukum agama sejatinya adalah hukum Tuhan. Banyak di antara
kita mengalami kesulitan ketika akan mengambil hikmah yang terkandung di balik
semua aturan-aturan Tuhan lantaran keterbatasan ilmu yang kita miliki dan bisa
jadi akan terkuak di kemudian hari melalui riset-riset panjang dan di dukung
fakta-fakta ilmiah. Itu sudah banyak terbukti. Sekali lagi Tuhan pasti benar
karena Tuhan lebih tahu tentang ciptaan-Nya. Pembaca yang budiman, hati-hatilah
dengan pernyataan berikut : “Lebih baik
tidak beragama tetapi humanis dari pada beragama tetapi tidak humanis”.
Manado,
16 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar