Entri Populer

Rabu, 20 Oktober 2010

TRAFICKING ADALAH PERBUDAKAN

oleh : Djunaedi, S.Pd.I


Menurut definisi yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) traficking berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, atau penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan dalam mencapai kesepakatan seseorang yang memiliki kendali atas orang lain dengan tujuan eksploitasi. Yang di maksud anak adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun.
Sementara dalam UU RI no. 21/2007 traficking memiliki makna sebagai segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan ,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar