Oleh : Djunaedi, S.Pd.I
Lagu tradisional Minahasa berjudul Ampuruk yang menggambarkan tentang pengalaman melihat keindahan alam dari puncak gunung mengalun merdu dari alat musik tradisional Kolintang yang dimainkan oleh para penyandang cacat netra. Ampuruk, menjadi awal penampilan inti dari Kegiatan bertajuk Malam Ekspresi Tuna Netra, Sabtu 16 Oktober 2010, di Manado. Malam ekspresi tuna netra merupakan bentuk Demo para tuna netra dalam kemahiran memainkan alat musik tradisional.
Para audiens yang memadati Ruang restoran Big Fish sebagai tempat terselenggaranya acara; sangat terkesan dan larut dalam suasana gembira menyaksikan penampilan apik para tuna netra yang piawai memukulkan.
stick pada bilah-bilah kayu kolintang dan juga sukses membawakan lima buah lagu tanpa kekeliruan.
Apalagi setelah penampilan kolintang deteruskan dengan demo alat musik harmoniika sisir dengan membawakan lagu-lagu pop daerah seperti Torang samua basudara. Melalui lagu ini mereka ingin menegaskan bahwa semua yang hadir di tempat itu khususnya dan masyarakat manado umumnya adalah baku saudara, baku sayang, dan baku bae sekalipun ada perbedaan suku, agama, status sosial bahkan kondisi tubuh yang normal ataupun cacat.
Kegiatan malam ekepresi tuna netra merupakan hasil kerja sama antara beberapa siswa PSBN Tumou Tou Manado, Yayasan SLB Borthemeus, dan eks penerima manfaat PSBN Tumou Tou Manado yang tergabung dalam organisasi PERTUNI Sulawesi Utara. Kegiatan malam ekspresi tuna netra yang berlangsung dari jam 20.00 s.d jam 22.00 WITA dikemas dengan sedikit formal, karena secara keseluruhan dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne PERTUNI dan sambutan Ketua PERTUNI SULUT Cynthia Montolalu (tuna netra berstatus PSN Pemkot Manado).
Hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prop. Sulut DR. Drh. F D. Rotinsulu yang mewakili kehadiran Gubernur Sulut SH. Sarundajang, Pejabat teras Prop. Sulut, tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama dan beberapa tetua adat. Tidak ketinggalan, hadir pula kepala Panti Sosial Bina Netra Tumou Tou Manado Ibu Dra. Kamsiaty Rotty, M.Pd.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), Gubernur SH. Sarundajang intinya sangat mendukung berbagai upaya mempromosikan dan mengangkat budaya lokal melalui alat-alat musk dan lagu-lagu tradisional. Sementara secara pribadi Kadis Budpar merasa sangat kagum dengan penampilan penyandang cacat netra yang mampu menunjukkan kemahiran mereka membawakan alat-alat musik tradisional. Beliau berjanji akan siap menjalin kerja sama dengan PERTUNI dalam usaha memajukan budaya Sulawesi Utara.
Acara malam ekspresi tuna netra yang dikawal oleh MC kawakan Kota Manado Om Kale, menurut ketua panitia Ardin Rahman diadakan dalam rangka penggalangan dana untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan yang direncanakan akan diadakan pada akhir tahun 2010.
Hidup harus menjadi inspirasi untuk giat melakukan sesuatu YANG BERMAFAAT BAGI DIRI DAN ORANG LAIN
Entri Populer
-
oleh : Djunaedi, S.Pd.I Penyuluh Sosial pada PSBN Tumou Tou Manado SESUNGGUHNYA MANUSIA DICIPTAKAN ...
-
Djunaedi Saat seseorang mengharapkan orang lain di sekitarnya menilainya dengan kesan positif, ...
-
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I Lagu tradisional Minahasa berjudul Ampuruk yang menggambarkan tentang pengalaman melihat keindahan alam dari punc...
-
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I Penyuluh Sosial pada Panti Sosial Bina Netra Tumou Tou Manado Badan ke...
-
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I Penyuluh Sosial pada PSBN Tumou Tou Manado Bercermin Da...
-
oleh : Djunaedi, S.Pd.I Menurut definisi yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) traficking berarti perekrutan, pengangkut...
-
Menggapai Kesolehan Sosial Dengan Ibadah Qurban oleh : Djunaedi, S.Pd.I Penyuluh Sosial pada PSB...
-
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I Menarik juga mengikuti debat para ahli dan praktisi hukum seperti Todung Mulya Lubis, Bonaran Situmeang, OC Kaligi...
-
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I FAKTA akan adanya tindak keker...
-
Djunaedi, S.Pd.I Traficking anak dan perempuan atau jual beli manusia dengan berbagai motif belum selesai berlangsung. Data menunjukkan...
Jumat, 29 Oktober 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
STOP TRAFICKING ANAK DAN PEREMPUAN
Djunaedi, S.Pd.I
Traficking anak dan perempuan atau jual beli manusia dengan berbagai motif belum selesai berlangsung. Data menunjukkan bahwa 150 juta orang diperdagangkan dengan nilai 7 Milyar dollar amerika pertahun. Sedikitnya 700 ribu s.d 1 juta orang di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak Indonesia. Tahun 1999 lampau terdapat 1.718 kasus anak dan perempuan diperdagangkan. 1 tahun berikutnya ada 1.683 anak dan perempuan yang diperjualbelikan dengan wilayah persebaran meliputi Jakarta, Medan, Bandung, Padang, Surabaya, Bali dan Makassar. Harian Media Indonesia edisi 26 Februari 2003 melaporkan temuan LSM di Medan bahwa di wilayah Dumai Riau terdapat korban traficking yang akan dijadikan pelacur.
Intinya bahwa traficking itu memang ada dan bukan isapan jempol. Di TV dan Radio sering diberitakan korban-korban traficking. Beberapa orang bersaksi bahwa mereka awalnya diimingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan dan akhirnya dijerumuskan untuk menjadi tenaga parmuseks di tempat-tempat hiburan. Ada juga yang diculik secara paksa dan bahkan ada pula yang dibius terlebih dahulu. Dalam suatu laporan juga mereka tidak hanya diperdagangkan untuk dipekerjakan tetapi juga sering diambil organ-organ tubuhnya untuk diperdagangkan di pasar gelap organ manusia. Dan yang lebih tragis lagi ada orang tua yang rela melepaskan anak-anaknya dengan ditukar sejumlah uang demi menutupi kebutuhan sehari-hari sebagai akibat kondisi ekonomi yang kian terpuruk tiada akhir.
Ini memilukan dan menyayat hati nurani kita sebagai sesama mahluk Tuhan. Orang dewasa dengan segala kerakusannya, menafikkan nuraninya menjual anak-anak dan perempuan untuk dihinakan atau diambil bagian-bagian tubuhnya. Cobalah kita tengok orang-orang tua korban traficking, betapa luar biasa sedih tiada tara mereka ketika buah hati mereka yang mereka lahirkan dan didik sejak kecil dengan segala tetesan keringat dan air mata harus hilang dari sisi mereka tanpa mereka tahu nasibnya. Antara harap dan cemas mereka memikirkan anak-anak mereka sambil berikhtiar semampunya supaya bisa kembali lagi ke pangkuan dan pelukan. Rindu tak terperi harus mereka tanggung bersama linangan air mata dan munajat kepada Sang Khaliq demi keselamatan buah hati.
Saya yakin kita pun tidak pernah terlintas di benak seandainya kita akan mengalami hal semacam mereka, kalau perlu jangan sampai terjadi selamanya. Anak tidak dapat dibayar dengan apapun. Kehadirannya ke muka bumi sangat diharap-harapkan sebagai pengisi kehidupan orang tua atau keluarga yang ideal; ini kalau dibandingkan dengan jutaan pasangan suami istri yang belum dikaruniai keturunan.
Saudaraku ! Mari kita galang kerja sama untuk menghentikan segala bentuk upaya TRAFICKING dengan cara yang cukup simple.
1. beritahu anak kita agar tidak mudah percaya dengan orang lain yang baru dikenal;
2. Wanti-wanti anak untuk lekas pulang setelah selesai jam sekolah/kursus/latihan/pertemuan lainnya;
3. Tingkatkan keamanan lingkungan sekitar bersama masyarakat;
4. Koordinasi dengan aparat keamanan sebagai bentuk pencegahan;
5. Koleksi nomor-nomor telpon atau HP teman-teman anak kita;
6. Catat dan simpan nomor-nomor penting d tempat yang mudah dakses dalam waktu cepat saat darurat;
7. Monitor terus keberadaan anak dengan mengecek melalui HP;
8. Waspadai orang-orang di sektar lingkungan kita yang mencurigakan.
Mari bantu pemerintah selagi kita masih bisa melakukan pencegahan. Masing-masing dengan domainnya. Penindakan, Hukum, dan pengejaran pelaku harus ditangani oleh pemerintah secara serius. Sekali lagi STOP TRAFICKING SEKARANG JUGA !
TRAFICKING ADALAH PERBUDAKAN
oleh : Djunaedi, S.Pd.I
Menurut definisi yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) traficking berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, atau penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan dalam mencapai kesepakatan seseorang yang memiliki kendali atas orang lain dengan tujuan eksploitasi. Yang di maksud anak adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun.
Sementara dalam UU RI no. 21/2007 traficking memiliki makna sebagai segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan ,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut definisi yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) traficking berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, atau penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan dalam mencapai kesepakatan seseorang yang memiliki kendali atas orang lain dengan tujuan eksploitasi. Yang di maksud anak adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun.
Sementara dalam UU RI no. 21/2007 traficking memiliki makna sebagai segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan ,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Langganan:
Postingan (Atom)