Hidup harus menjadi inspirasi untuk giat melakukan sesuatu YANG BERMAFAAT BAGI DIRI DAN ORANG LAIN
Entri Populer
Senin, 31 Januari 2011
Jumat, 07 Januari 2011
SUASANA BATIN MASYARAKAT LUAS
Oleh : Djunaedi, S.Pd.I
Menarik juga mengikuti debat para ahli dan praktisi hukum seperti Todung Mulya Lubis, Bonaran Situmeang, OC Kaligis dan lain-lain dalam acara bulanan Jakarta Lawyer’s Club TV One yang dipandu oleh Bung Karni Ilyas (5 Januari 2011) jam 20.30 WITA. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang putusan hakim Mahkamah Agung yang menguatkan hasil keputusan PN Jakarta Selatan bahwa SK2P yang diterbitkan Kejakgung adalah tidak sah.
Todung Mulya Lubis mantan anggota Tim 8 bentukan Presiden SBY yang diketuai Adnan Buyung Nastuion saat itu mengungkapkan bahwa pada saat itu tim 8 dalam kapasitas tugasnya tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya upaya pemerasan terhadap tersangka korupsi Anggoro oleh pimpinan KPK termaksud. Oleh sebab itu tim 8 menawarkan opsi Deponeering atau SK2P kepada Kejakgung. Sementara OC Kaligis membantah bahwa berdasarkan pasal tertentu yang namanya barang bukti harus kejaksaan yang menghadirkan dan bukan wewenang tim 8. Oleh sebab itu berdasarkan barang bukti yang ada maka selayaknya Bibit Candra harus diseret ke meja hijau.
Dan akhirnya Kejakgung pun memilih opsi mengeluarkan SKP2 dan ternyata belakangan SK2P masih menyisakan ruang kosong yang bisa diterobos bagi upaya banding atas penerbitan SK2P.
Berikutnya dalam perbincangan itu timbul dua kubu antara yang pro deponeering dan kubu yang menghendaki diteruskannya kasus ini ke pengadilan alias Bibit dan Candra kembali menjadi pesakitan pasca penolakan PK Kejakgung oleh Mahkamah Agung
Penulis masih ingat waktu kasus ini masih hangat-hangatnya tahun lalu di mana Jakarta Lawyer’s Club pernah mengangkat tema yang sama dalam kaitannya akan diterbitkannya SK2P oleh Kejakgung. Beberapa praktisi dan pakar hukum yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan jika suatu kasus diselesaikan dengan cara SK2P dan Deponeering, maka bisa menjadi preseden buruk bagi upaya penegakkan hukum dan melecehkan eksistensi kaidah-kaidah hukum yang telah lama menjadi bagian dari disiplin ilmu hukum sekaligus mengurangi kredibilitas bagi lembaga penegak hukum itu sendiri. Namun di lain pihak pendukung SK2P justru menyayangkan jika kasus ini dilanjutkan maka Kejakgung dianggap tidak merespon rekomendasi tim 8 yang mendapat mandate dari Presiden dan otomatis kredibilitas Presiden akan jatuh oleh sebab pengabaian ini.
Sejanak mari kita simak pernyataan ketua KPK yang baru Busyro Muqoddas dalam suatu kesempatan di Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 20 oktober 2010 (sebelum pelantikannya sebagai ketua KPK) yang mengatakan bahwa Sebagian Besar Pelaku Mafia Peradilan adalah Penegak Hukum, seperti polisi, hakim, jaksa dan pengacara. Mereka adalah orang-orang yang menghalalkan segala cara dan sengaja menabrak prinsip moralitas hukum. “Modus mafia peradilan bisa bermacam-macam,” terang Busyro. Diantaranya, dengan memutar balikkan pasal pengedar menjadi pengguna, menunda-nunda pelaksanaan waktu sidang, menggelapkan tafsir hukum pemerkosaan menjadi kekerasan, penggunaan saksi, dll.
“Yang jelas banyak upaya yang dilakukan untuk memanipulasi hukum yang bertujuan meringankan terdakwa. Dengan kekuatan uang semua bisa dilakukan oleh penegak hukum,” papar Busyro. Busyro menayangkan sebuah film yang mengilustrasikan sinisme sosial dimana situasi yang buruk seolah-olah kelihatan baik. Melalui tayangan itu, Busyro ingin menyadarkan kepada masyarakat inilah akibat ulah kita jika tidak peduli dengan pemberantasan mafia peradilan. Apa peran kampus dalam pemberantasan korupsi? Bukankah sebagian besar koruptor adalah jebolan kampus-kampus ternama, bergelar doktor bahkan profesor? Adakah yang salah dengan pengajaran di perguruan tinggi? (detik.com)
Pembaca, inilah yang mengusik perasaan kita sebagai mahluk sosial yang harusnya beradab dan adil. Hukum hanya ditegakkan bagi rakyat kebanyakan, orang-orang yang lemah, miskin, tak berdaya, dan awam. Hukum menjadi mandul manakala berhadapan dengan orang yang kuat, penguasa, konglomerat, orang popular, pejabat public atau penguasa wilayah. Dan di sinilah peran para praktisi dan aparat hukum dalam kelompok mafia di bawah iming-iming bayaran yang menggiurkan yang dengan kemampuan dan pengetahuannya mengutak-atik pasal-pasal sehingga dapat diplintir-plintir sesuai pesanan klien sebagaimana diungkapkan Pak Busyro di atas sehingga klien pada akhirnya bisa terbebas dari jerat hukum atau minimal mendapatkan putusan yang lebih ringan dari kesalahannya - yang banyak di antaranya memiliki dampak negative cukup luas di masyarakat seperti halnya kasus Korupsi.
Bagaimana jika pesakitan itu barasal dari kalangan kawula ? Jarang ditemukan mereka bisa terbebas dari jerat hukum sekalipun tidak ada bukti yang menguatkan tindak pidana yang dituduhkan. Justru sering di antara mereka hukumannya jauh lebih berat dari pada kesalahan yang dilakukannya berikut implikasinya yang tidaklah seberapa bagi masyarakat luas.
Rekayasa kasus oleh penegak hukum pernah dirasakan oleh adik penulis sendiri dalam kasus kekerasan beberapa tahun silam. Dalam persidangan sang adik, banyak sekali hal-hal ganjil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, adik penulis tidak melakukan pemukulan terhadap aparat sebagai korbannya karena yang dipukul adik penulis dalam upaya pengaman aksi demonstrasi dari serangan orang-orang misterius adalah orang-orang tak berseragam dan berapakaian layaknya masyarakat sipil. Kedua, adik penulis dan korban luka parah di pihak aparat berada pada posisi yang sangat berjauhan dalam jarak kurang lebih 2 km. Ketiga, adik penulis sama sekali tidak membawa senjata dan atribut-atribut pendukung aksi demonstrasi damai. Tapi di saat persidangan JPU menghadirkan barang bukti yang di samping banyak juga terkesan konyol dan mengada-ada. Mana mungkin aksi mahasiswa sampai membawa pentungan dan batu-batu besar seukurang kepala manusia. Terakhir, beberapa pekan sebelum sidang digelar, sang jaksa meminta uang bebas yang jumlahnya tentunya sulit dijangkau bagi adik penulis dan keluarga.
Penulis dan juga mungkin pembaca telah membaca sekian banyak fakta-fakta hukum yang bertebaran diberitakan oleh media dan mengoyak rasa keadilan masyarakat Kasus Jaksa Urip, kasus Aratalita Suryani, kasus Anggoro & Anggodo (kasus penyuapan), kasus si kecil Raju yang menyebabkan kematian kawannya, kasus 12 pelajar kelas 6 SD yang tertangkap tangan bermain judi togel, kasus tiga janda tua pemegang hak milik rumah eks pegadaian, kasus nenek tua yang mencuri tiga buah kakao dan dituntut 1,5 bulan, kasus petani yang dituntut 5 tahun penjaran untuk 1 buah semangka yang dicurinya, mega kasus bank century dan yang paling anyar kasus si bulus Gayus dan lain sebagainya.
Jadi, rekayasa hukum adalah NYATA dan akhirnya MASYARAKAT KECIL yang menjadi korbannya.
Lalu dengan kondisi penegak hukum dan upaya penegakkannya yang sedemikian morat-marit seiring dengan semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat hingga mendekati titik nadir, ke mana masyarakat hendak mencari keadilan ? Masyarakat merasa hampir semua institusi penegak hukum justru memelihara praktik mafia hukum di dalamnya dari level yang paling rendah hingga tinggi, dari wilayah perkotaan hingga kabupaten dan menjadikan kasus sebagai komoditas yang ujungnya mencetak banyak makelar-makelar kasus (markus) itu sendiri. Supremasi hukum gagal ditegakkan dan masyrakat banyak diperlakukan secara zalim.
Berkaitan dengan fakta di atas maka penulis merasa tertarik dengan ungkapan-ungkapan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dalam dialog Jakarta Lawyer’s Club kemarin tentang 4 kata , “Suasana Batin Masyarakat Luas”.
Masyarakat luas belum pernah menyaksikan pejabat negara baik eksekutif dan legislative, di pusat dan di daerah diseret ke meja hijau untuk tindak pidana yang dilakukan sebelum KPK terbentuk. Tapi masyarakat begitu terkesima dan dibuat terkaget-kaget dengan gebrakan-gebrakan KPK yang sangat berani. Satu demi satu, orang-orang yang selama ini tidak tersentuh hukum atas tindak pidana, kini makin banyak yang antri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal. Kehadiran KPK memberikan harapan baru bagi rakyat akan tegaknya supremasi hukum. Masyarakat luas mengapresiasi gerak KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa pun.
Inilah yang membuat para mafia hukum menjadi ketar-ketir, merasa terancam dengan keberadaan KPK yang superbodi. Anggota DPR sebagai lembaga yang turut membidani lahirnya KPK pun menjadi merasa sedikit gerah menyusul banyaknya anggota lembaga terhormat itu terjebak kasus-kasus korupsi.
Maka menjadi wajar jika masyarakat menduga kuat adanya rekayasa berupa kriminalisasi atas pimpinan KPK Bibit – Candra. Hanya dalam 3 hari setelah diluncurkan gerakkan “1 Juta Facebookers dukung Candra Hamzah dan Bibit Samad Rianto” oleh Usman Yasin telah terkumpul dukungan setidaknya sebanyak 200.442 penolakan penahanan Bibit - Candra pada Ahad (1/11) pukul 13.10 tahun 2009. Gerakan itu berharap agar upaya penegakkan hukum bisa dilakukan dengan proses yang benar. Pada Senin (16/11/2009), pukul 01.20 WIB pada tahun yang sama jumlah Facebooker yang bergabung bahkan telah mencapai 1.292.565 member atau setidaknya telah mencapai sepersepuluh pengguna facebook yang kurang lebih sudah ada 10,7 juta pada saat itu.
Artinya apa ? Berarti dukungan masyarakat sebenarnya sangat luas bagi eksistensi KPK walaupun pengguna facebookers tidak mencerminkan masyarakat dalam jumlah mayoritas. Secara kasat mata KPK telah membuat masyarakat terobati dari sakit hati atas ketidakadilan dan dahaga akan supremasi hukum.
Nah, inilah yang menjadi pertimbangan Presiden untuk membentuk tim 8 yang bertugas melakukan investigasi terhadap kasus Bibit – Hamzah.
Demi masyarakat pula maka keluar pula SK2P yang misi besarnya melindungi KPK dari upaya-upaya pengkerdilan dan pemandulan. Kalau belakangan upaya itu coba dilakukan lagi, berarti pelakunya telah menafikkan kepentingan masyarakat luas dalam upaya penegakkan supermasi hukum.
Sudah saatnya masyarakat luas mendapatkan porsi keadilan yang sejati. Sila kelima Pancasila yang sangat dihapal oleh masyrakat luas harus betul-betul terwujud dalam keputusan apa pun oleh Negara, baik kaitannya dengan hukum, ekonomi, politik, kesehatan, penghidupan yang layak maupun energy. Tidak boleh lagi hukum dikangkangi oleh sebagian masyarakat atas sebagian yang lain.
Manado, 7 Januari 2010
Menarik juga mengikuti debat para ahli dan praktisi hukum seperti Todung Mulya Lubis, Bonaran Situmeang, OC Kaligis dan lain-lain dalam acara bulanan Jakarta Lawyer’s Club TV One yang dipandu oleh Bung Karni Ilyas (5 Januari 2011) jam 20.30 WITA. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang putusan hakim Mahkamah Agung yang menguatkan hasil keputusan PN Jakarta Selatan bahwa SK2P yang diterbitkan Kejakgung adalah tidak sah.
Todung Mulya Lubis mantan anggota Tim 8 bentukan Presiden SBY yang diketuai Adnan Buyung Nastuion saat itu mengungkapkan bahwa pada saat itu tim 8 dalam kapasitas tugasnya tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya upaya pemerasan terhadap tersangka korupsi Anggoro oleh pimpinan KPK termaksud. Oleh sebab itu tim 8 menawarkan opsi Deponeering atau SK2P kepada Kejakgung. Sementara OC Kaligis membantah bahwa berdasarkan pasal tertentu yang namanya barang bukti harus kejaksaan yang menghadirkan dan bukan wewenang tim 8. Oleh sebab itu berdasarkan barang bukti yang ada maka selayaknya Bibit Candra harus diseret ke meja hijau.
Dan akhirnya Kejakgung pun memilih opsi mengeluarkan SKP2 dan ternyata belakangan SK2P masih menyisakan ruang kosong yang bisa diterobos bagi upaya banding atas penerbitan SK2P.
Berikutnya dalam perbincangan itu timbul dua kubu antara yang pro deponeering dan kubu yang menghendaki diteruskannya kasus ini ke pengadilan alias Bibit dan Candra kembali menjadi pesakitan pasca penolakan PK Kejakgung oleh Mahkamah Agung
Penulis masih ingat waktu kasus ini masih hangat-hangatnya tahun lalu di mana Jakarta Lawyer’s Club pernah mengangkat tema yang sama dalam kaitannya akan diterbitkannya SK2P oleh Kejakgung. Beberapa praktisi dan pakar hukum yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan jika suatu kasus diselesaikan dengan cara SK2P dan Deponeering, maka bisa menjadi preseden buruk bagi upaya penegakkan hukum dan melecehkan eksistensi kaidah-kaidah hukum yang telah lama menjadi bagian dari disiplin ilmu hukum sekaligus mengurangi kredibilitas bagi lembaga penegak hukum itu sendiri. Namun di lain pihak pendukung SK2P justru menyayangkan jika kasus ini dilanjutkan maka Kejakgung dianggap tidak merespon rekomendasi tim 8 yang mendapat mandate dari Presiden dan otomatis kredibilitas Presiden akan jatuh oleh sebab pengabaian ini.
Sejanak mari kita simak pernyataan ketua KPK yang baru Busyro Muqoddas dalam suatu kesempatan di Universitas Muhammadiyah Malang tanggal 20 oktober 2010 (sebelum pelantikannya sebagai ketua KPK) yang mengatakan bahwa Sebagian Besar Pelaku Mafia Peradilan adalah Penegak Hukum, seperti polisi, hakim, jaksa dan pengacara. Mereka adalah orang-orang yang menghalalkan segala cara dan sengaja menabrak prinsip moralitas hukum. “Modus mafia peradilan bisa bermacam-macam,” terang Busyro. Diantaranya, dengan memutar balikkan pasal pengedar menjadi pengguna, menunda-nunda pelaksanaan waktu sidang, menggelapkan tafsir hukum pemerkosaan menjadi kekerasan, penggunaan saksi, dll.
“Yang jelas banyak upaya yang dilakukan untuk memanipulasi hukum yang bertujuan meringankan terdakwa. Dengan kekuatan uang semua bisa dilakukan oleh penegak hukum,” papar Busyro. Busyro menayangkan sebuah film yang mengilustrasikan sinisme sosial dimana situasi yang buruk seolah-olah kelihatan baik. Melalui tayangan itu, Busyro ingin menyadarkan kepada masyarakat inilah akibat ulah kita jika tidak peduli dengan pemberantasan mafia peradilan. Apa peran kampus dalam pemberantasan korupsi? Bukankah sebagian besar koruptor adalah jebolan kampus-kampus ternama, bergelar doktor bahkan profesor? Adakah yang salah dengan pengajaran di perguruan tinggi? (detik.com)
Pembaca, inilah yang mengusik perasaan kita sebagai mahluk sosial yang harusnya beradab dan adil. Hukum hanya ditegakkan bagi rakyat kebanyakan, orang-orang yang lemah, miskin, tak berdaya, dan awam. Hukum menjadi mandul manakala berhadapan dengan orang yang kuat, penguasa, konglomerat, orang popular, pejabat public atau penguasa wilayah. Dan di sinilah peran para praktisi dan aparat hukum dalam kelompok mafia di bawah iming-iming bayaran yang menggiurkan yang dengan kemampuan dan pengetahuannya mengutak-atik pasal-pasal sehingga dapat diplintir-plintir sesuai pesanan klien sebagaimana diungkapkan Pak Busyro di atas sehingga klien pada akhirnya bisa terbebas dari jerat hukum atau minimal mendapatkan putusan yang lebih ringan dari kesalahannya - yang banyak di antaranya memiliki dampak negative cukup luas di masyarakat seperti halnya kasus Korupsi.
Bagaimana jika pesakitan itu barasal dari kalangan kawula ? Jarang ditemukan mereka bisa terbebas dari jerat hukum sekalipun tidak ada bukti yang menguatkan tindak pidana yang dituduhkan. Justru sering di antara mereka hukumannya jauh lebih berat dari pada kesalahan yang dilakukannya berikut implikasinya yang tidaklah seberapa bagi masyarakat luas.
Rekayasa kasus oleh penegak hukum pernah dirasakan oleh adik penulis sendiri dalam kasus kekerasan beberapa tahun silam. Dalam persidangan sang adik, banyak sekali hal-hal ganjil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, adik penulis tidak melakukan pemukulan terhadap aparat sebagai korbannya karena yang dipukul adik penulis dalam upaya pengaman aksi demonstrasi dari serangan orang-orang misterius adalah orang-orang tak berseragam dan berapakaian layaknya masyarakat sipil. Kedua, adik penulis dan korban luka parah di pihak aparat berada pada posisi yang sangat berjauhan dalam jarak kurang lebih 2 km. Ketiga, adik penulis sama sekali tidak membawa senjata dan atribut-atribut pendukung aksi demonstrasi damai. Tapi di saat persidangan JPU menghadirkan barang bukti yang di samping banyak juga terkesan konyol dan mengada-ada. Mana mungkin aksi mahasiswa sampai membawa pentungan dan batu-batu besar seukurang kepala manusia. Terakhir, beberapa pekan sebelum sidang digelar, sang jaksa meminta uang bebas yang jumlahnya tentunya sulit dijangkau bagi adik penulis dan keluarga.
Penulis dan juga mungkin pembaca telah membaca sekian banyak fakta-fakta hukum yang bertebaran diberitakan oleh media dan mengoyak rasa keadilan masyarakat Kasus Jaksa Urip, kasus Aratalita Suryani, kasus Anggoro & Anggodo (kasus penyuapan), kasus si kecil Raju yang menyebabkan kematian kawannya, kasus 12 pelajar kelas 6 SD yang tertangkap tangan bermain judi togel, kasus tiga janda tua pemegang hak milik rumah eks pegadaian, kasus nenek tua yang mencuri tiga buah kakao dan dituntut 1,5 bulan, kasus petani yang dituntut 5 tahun penjaran untuk 1 buah semangka yang dicurinya, mega kasus bank century dan yang paling anyar kasus si bulus Gayus dan lain sebagainya.
Jadi, rekayasa hukum adalah NYATA dan akhirnya MASYARAKAT KECIL yang menjadi korbannya.
Lalu dengan kondisi penegak hukum dan upaya penegakkannya yang sedemikian morat-marit seiring dengan semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat hingga mendekati titik nadir, ke mana masyarakat hendak mencari keadilan ? Masyarakat merasa hampir semua institusi penegak hukum justru memelihara praktik mafia hukum di dalamnya dari level yang paling rendah hingga tinggi, dari wilayah perkotaan hingga kabupaten dan menjadikan kasus sebagai komoditas yang ujungnya mencetak banyak makelar-makelar kasus (markus) itu sendiri. Supremasi hukum gagal ditegakkan dan masyrakat banyak diperlakukan secara zalim.
Berkaitan dengan fakta di atas maka penulis merasa tertarik dengan ungkapan-ungkapan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dalam dialog Jakarta Lawyer’s Club kemarin tentang 4 kata , “Suasana Batin Masyarakat Luas”.
Masyarakat luas belum pernah menyaksikan pejabat negara baik eksekutif dan legislative, di pusat dan di daerah diseret ke meja hijau untuk tindak pidana yang dilakukan sebelum KPK terbentuk. Tapi masyarakat begitu terkesima dan dibuat terkaget-kaget dengan gebrakan-gebrakan KPK yang sangat berani. Satu demi satu, orang-orang yang selama ini tidak tersentuh hukum atas tindak pidana, kini makin banyak yang antri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal. Kehadiran KPK memberikan harapan baru bagi rakyat akan tegaknya supremasi hukum. Masyarakat luas mengapresiasi gerak KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa pun.
Inilah yang membuat para mafia hukum menjadi ketar-ketir, merasa terancam dengan keberadaan KPK yang superbodi. Anggota DPR sebagai lembaga yang turut membidani lahirnya KPK pun menjadi merasa sedikit gerah menyusul banyaknya anggota lembaga terhormat itu terjebak kasus-kasus korupsi.
Maka menjadi wajar jika masyarakat menduga kuat adanya rekayasa berupa kriminalisasi atas pimpinan KPK Bibit – Candra. Hanya dalam 3 hari setelah diluncurkan gerakkan “1 Juta Facebookers dukung Candra Hamzah dan Bibit Samad Rianto” oleh Usman Yasin telah terkumpul dukungan setidaknya sebanyak 200.442 penolakan penahanan Bibit - Candra pada Ahad (1/11) pukul 13.10 tahun 2009. Gerakan itu berharap agar upaya penegakkan hukum bisa dilakukan dengan proses yang benar. Pada Senin (16/11/2009), pukul 01.20 WIB pada tahun yang sama jumlah Facebooker yang bergabung bahkan telah mencapai 1.292.565 member atau setidaknya telah mencapai sepersepuluh pengguna facebook yang kurang lebih sudah ada 10,7 juta pada saat itu.
Artinya apa ? Berarti dukungan masyarakat sebenarnya sangat luas bagi eksistensi KPK walaupun pengguna facebookers tidak mencerminkan masyarakat dalam jumlah mayoritas. Secara kasat mata KPK telah membuat masyarakat terobati dari sakit hati atas ketidakadilan dan dahaga akan supremasi hukum.
Nah, inilah yang menjadi pertimbangan Presiden untuk membentuk tim 8 yang bertugas melakukan investigasi terhadap kasus Bibit – Hamzah.
Demi masyarakat pula maka keluar pula SK2P yang misi besarnya melindungi KPK dari upaya-upaya pengkerdilan dan pemandulan. Kalau belakangan upaya itu coba dilakukan lagi, berarti pelakunya telah menafikkan kepentingan masyarakat luas dalam upaya penegakkan supermasi hukum.
Sudah saatnya masyarakat luas mendapatkan porsi keadilan yang sejati. Sila kelima Pancasila yang sangat dihapal oleh masyrakat luas harus betul-betul terwujud dalam keputusan apa pun oleh Negara, baik kaitannya dengan hukum, ekonomi, politik, kesehatan, penghidupan yang layak maupun energy. Tidak boleh lagi hukum dikangkangi oleh sebagian masyarakat atas sebagian yang lain.
Manado, 7 Januari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)